Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ pada 22 April 2026 yang menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan listrik.
Langkah pusat ini diambil sebagai respons atas ketidakstabilan energi global sekaligus menindaklanjuti Perpres Nomor 79 Tahun 2023 demi mempercepat transisi energi nasional.
Instruksi tersebut muncul di tengah implikasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang sempat membuka celah pemungutan pajak daerah karena tidak lagi mengecualikan kendaraan listrik dari objek pajak.
Sebelum terbitnya surat edaran terbaru, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta sempat merancang skema insentif pajak bertingkat sebesar 25 persen hingga 75 persen berdasarkan nilai jual kendaraan listrik.
Namun, rencana regulasi daerah tersebut dipastikan batal demi mematuhi instruksi pembebasan penuh secara nasional dari kementerian pusat.
"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai." tulis Mendagri Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Melalui surat edaran tersebut, para kepala daerah diwajibkan menyerahkan laporan pelaksanaan beserta Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung merespons arahan tertulis itu dengan membatalkan rancangan tarif bertingkat yang telah disusun sebelumnya.
"Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri," tegas Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Sebelumnya, Bapenda DKI merumuskan formulasi tarif agar kendaraan listrik tetap memiliki pajak yang lebih rendah daripada kendaraan konvensional.
"Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan," ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Kebijakan pembebasan pajak penuh ini disambut positif oleh pelaku industri pembiayaan nasional karena dinilai memberikan kepastian hukum bagi pertumbuhan ekosistem kendaraan ramah lingkungan.
PT CIMB Niaga Auto Finance menyatakan bahwa kepastian insentif fiskal ini akan memperbesar porsi penetrasi produk pembiayaan hijau di wilayah-wilayah strategis.
“Kami menyambut baik kebijakan Pemprov Jakarta maupun rencana serupa di Jawa Barat yang merupakan bentuk dukungan nyata terhadap percepatan transisi energi dan terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” ujar Ristiawan Suherman, Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance.
Perusahaan multifinance tersebut mencatat penyaluran pembiayaan baru kendaraan ramah lingkungan melonjak secara year to date dari Rp149 miliar pada Januari 2026 menjadi Rp472 miar per Maret 2026.
"Dalam hal produk, CNAF menghadirkan skema pembiayaan kompetitif yang disesuaikan khusus untuk segmen kendaraan listrik," lanjut Ristiawan Suherman, Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance.
Otoritas Jasa Keuangan mencatat total penyaluran pembiayaan kendaraan listrik industri multifinance nasional mencapai Rp22,5 triliun per Maret 2026, atau tumbuh 35,27 persen secara tahunan.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, volume penjualan mobil listrik murni melesat tajam dari 687 unit pada 2021 menjadi 103.931 unit pada 2025.
Hingga Maret 2026, data Kementerian Perindustrian menunjukkan akumulasi populasi mobil listrik berbasis baterai di Indonesia telah menyentuh angka 119.638 unit.
Meskipun adopsi kendaraan meningkat, Institute for Essential Services Reform mengingatkan adanya tantangan lingkungan akibat ketergantungan kawasan industri hilirisasi nikel, seperti di Pomalaa, Konawe, dan Morowali, pada PLTU batu bara captive.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow