Menkomdigi Terbitkan SE Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Indonesia melarang seluruh operator seluler menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibeli oleh pelanggan pada Sabtu (29/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET. Regulasi baru ini juga melarang penarikan biaya tambahan bagi pelanggan yang ingin mempertahankan kuota tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Aturan yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan penegasan terkait perlindungan hak-hak konsumen telekomunikasi tersebut.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya.

Penerbitan surat edaran ini didasari oleh maraknya keluhan masyarakat yang masuk ke Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai praktik pengusiran sisa kuota secara sepihak oleh penyedia layanan.

"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," paparnya.

Melalui aturan anyar ini, Komdigi mewajibkan penyedia layanan menyiapkan berbagai opsi perlindungan kuota. Skema yang disediakan mencakup akumulasi kuota (rollover), non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

Meutya menjelaskan bahwa arah kebijakan ini berfokus pada pemberian wewenang penuh kepada pengguna untuk mengatur penggunaan layanan mereka.

"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujarnya.

Komdigi turut mewajibkan operator menyajikan rincian informasi tarif, volume, masa berlaku, hingga pemantauan terintegrasi secara transparan. Penyedia layanan telekomunikasi diberi tenggat waktu hingga 28 September 2026 untuk menyerahkan laporan pemenuhan kewajiban awal, disusul pelaporan berkala setiap bulan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed