Menkomdigi Wajibkan Operator Seluler Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler untuk tidak menghapus sisa kuota internet pelanggan begitu saja, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025, dilansir dari Detik iNET.
SE ini mengatur bahwa sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan harus tetap aktif dan bisa digunakan tanpa penghapusan sepihak oleh operator. Operator juga diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang fleksibel serta berbagai mekanisme perlindungan sisa kuota seperti rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana.
Menkomdigi menegaskan bahwa operator tidak boleh menarik biaya tambahan apa pun kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota. Selain itu, transparansi informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, dan kebijakan pemakaian harus disampaikan dengan jelas dan mudah dipahami pelanggan.
Operator juga harus menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat memeriksa penggunaan dan sisa kuota secara mudah. Kewajiban pelaporan pelaksanaan perlindungan sisa kuota kepada pemerintah juga diatur, dengan laporan minimal satu kali setiap bulan kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow