Meta Tangguhkan Pembayaran Denda Rp 321 Triliun Sampai TikTok dan YouTube Terapkan Perubahan Keselamatan

Smallest Font
Largest Font

Meta menunda pembayaran denda sebesar USD 18 miliar (sekitar Rp 321 triliun) hingga pesaing utamanya, TikTok dan YouTube, setuju melakukan perubahan keselamatan yang sama pada aplikasi mereka, dilansir dari Detik iNET.

Berdasarkan kesepakatan, Meta hanya bertanggung jawab membayar 70% dari total denda, sekitar USD 12,7 miliar. Sisa 30% atau USD 5,3 miliar baru dibayarkan jika TikTok dan YouTube ikut membayar dan menerapkan langkah keselamatan seperti batas penggunaan harian untuk remaja, mode malam yang membatasi akses saat tidur, serta verifikasi usia.

Meta secara terbuka menantang pesaingnya melalui surat terbuka.

"Perlindungan ini hanya akan benar-benar efektif jika kami bekerja sama dengan rekan-rekan kami, TikTok dan YouTube, untuk menerapkan langkah-langkah yang sama," ujar Meta.

Meta mendorong kerja sama ini agar perubahan keselamatan bisa diberlakukan secara luas pada platform media sosial utama.

TikTok dan YouTube memilih bungkam menanggapi seruan aksi tersebut. TikTok baru-baru ini juga menyelesaikan kasus gugatan privasi anak dengan Departemen Kehakiman AS senilai USD 400 juta.

Kesepakatan USD 18 miliar ini diumumkan beberapa hari setelah persidangan yang diajukan oleh koalisi jaksa agung negara bagian terhadap Meta, yang menuduh perusahaan sengaja membuat anak kecanduan media sosial demi laba dan mengabaikan risiko kecemasan, depresi, hingga bunuh diri.

Meski syarat penyelesaian dipuji, sejumlah pendukung hak anak mengkritik ketentuan penangguhan dana USD 5,3 miliar, kurangnya tindakan terhadap algoritma rekomendasi, dan masa berlaku kesepakatan yang hanya 10 tahun.

"Fakta bahwa Meta tidak harus membayar denda penuh kecuali jika perusahaan pesaingnya mengikuti jejak mereka, semakin menggarisbawahi bahwa penyelesaian ini sama sekali belum cukup untuk menciptakan internet yang lebih aman dan tidak memicu kecanduan," ujar Direktur Eksekutif Fairplay, Josh Golin.

Ia menambahkan bahwa keluarga tidak bisa menunggu proses litigasi yang panjang dan mahal terhadap semua perusahaan media sosial.

Jaksa Agung Connecticut, William Tong, menyatakan bahwa tekanan kini meningkat pada TikTok, YouTube, dan Snapchat untuk segera menerapkan perubahan keselamatan.

"Untuk TikTok, YouTube, dan Snapchat, ekspektasi kami sangat jelas. Kalian selanjutnya," tegas William Tong.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed