Mitos dan Fakta Seputar Gagal Bayar Pinjol yang Perlu Diketahui

Smallest Font
Largest Font

Banyak masyarakat masih percaya bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus setelah 90 hari atau cukup mengganti nomor telepon untuk menghentikan penagihan. Dilansir dari Detik Finance, anggapan-anggapan ini ternyata tidak sepenuhnya benar dan justru berisiko membuat debitur mengambil keputusan yang keliru.

Informasi seputar gagal bayar (galbay) pinjol memang mudah ditemukan di media sosial. Namun, tidak semua tips yang beredar dapat dijadikan pedoman. Penting untuk memisahkan antara mitos dan fakta agar tidak terjebak dalam kesalahpahaman yang merugikan.

Mitos vs Fakta Tentang Galbay Pinjol

Batas waktu 90 hari sering dianggap sebagai titik di mana utang pinjol otomatis gugur. Padahal, ketentuan ini hanya berkaitan dengan batas penanganan penagihan secara langsung. Setelah periode tersebut, utang yang bermasalah tetap tercatat dan dapat dilaporkan sebagai kredit macet ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Penagihan pun masih berlanjut, baik melalui pihak penagih maupun jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Mengganti nomor telepon atau memblokir kontak penagih juga tidak akan menghapus kewajiban pembayaran. Jika mengalami kesulitan, langkah bijak adalah menyimpan bukti komunikasi dan menggunakan kanal resmi kreditur untuk mengetahui status pinjaman serta opsi penyelesaian yang tersedia.

Bagi pinjol ilegal, ketidakpatuhan terhadap aturan bukan berarti utang bisa diabaikan. Jika menemukan indikasi pelanggaran, kumpulkan bukti dan laporkan ke pihak berwenang, seperti Satgas PASTI OJK, Komdigi, atau Kepolisian. Untuk pengaduan ke OJK, masyarakat dapat mengakses kontak.ojk.go.id.

Ketidakmampuan membayar utang pada dasarnya bukan alasan untuk dipenjara. Namun, jika sejak awal terdapat unsur pidana—seperti penggunaan identitas palsu, data fiktif, atau manipulasi dokumen—maka konsekuensi hukum pidana dapat berlaku.

Penagihan tidak hanya bergantung pada keberadaan aset debitur. Identitas, riwayat pinjaman, kontak yang terdaftar, hingga catatan kredit semuanya dapat menjadi dasar penagihan. Riwayat kredit yang buruk juga berdampak pada kesulitan mengajukan pembiayaan di masa depan, seperti KPR atau kredit usaha.

Tingginya jumlah kredit bermasalah tidak berarti setiap debitur akan luput dari penagihan. Penyelenggara pinjaman wajib mengelola risiko kredit dan melaporkan kondisi portofolio sesuai ketentuan. Salah satu indikator yang dipantau adalah TWP90, yaitu tingkat wanprestasi di atas 90 hari.

Jangan Hindari Masalah, Hadapi dengan Solusi

Menghindari komunikasi saat menghadapi galbay mungkin terasa sebagai jalan keluar termudah. Namun, kabur dari masalah tidak akan menghapus kewajiban. Bunga dan denda tetap akan menambah beban, sementara riwayat pembayaran buruk dapat memengaruhi catatan kredit di SLIK OJK. Hal ini akan menyulitkan akses ke layanan keuangan di kemudian hari.

Proses penagihan yang berulang juga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Dampaknya bisa meluas ke keluarga atau lingkungan jika kontak yang terdaftar ikut dihubungi. Dalam jangka panjang, situasi ini berpotensi memengaruhi hubungan sosial, pekerjaan, hingga akses ke layanan keuangan.

Abdul Gofurur Rohim, Direktur Bisalunas, menegaskan bahwa kesalahan umum saat menghadapi galbay adalah menghindari masalah dengan harapan kondisi akan terselesaikan sendiri. Menurutnya, semakin lama utang diabaikan, semakin sulit mencari jalan keluar. Debitur perlu memahami kondisi utang dan mencari penyelesaian yang realistis sesuai kemampuan.

Mediasi sebagai Solusi Penyelesaian Utang

Menghadapi utang yang tersebar di berbagai platform atau total tagihan melebihi kemampuan bayar tidak berarti harus diselesaikan sendirian. Bantuan mediator jasa pelunasan utang profesional, seperti Bisalunas, dapat menjadi pilihan. Melalui mediasi, komunikasi dan negosiasi antara debitur dan kreditur dijembatani untuk mencari kesepakatan pembayaran yang lebih realistis.

Bisalunas, sebagai perusahaan Online Distress Solution (Debt Settlement), menawarkan layanan negosiasi dan mediasi utang untuk pinjaman online, kartu kredit, dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Perusahaan ini mengklaim telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) serta menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFTECH).

Hingga saat ini, Bisalunas mengaku telah membantu lebih dari 30.000 nasabah dengan total utang yang dikelola melebihi Rp 70 miliar. “Semakin cepat kondisi utang disampaikan, semakin besar ruang untuk membicarakan pilihan penyelesaian yang realistis. Bisalunas bukan tempat untuk mencari pinjaman baru atau menghapus utang, tetapi membantu proses mediasi dan negosiasi agar debitur tidak harus menghadapi masalah ini seorang diri,” ujar Gofur.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed