OJK Catat Utang Pinjaman Online Rp 105,63 Triliun per Juli 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang masyarakat Indonesia pada layanan Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online mencapai Rp 105,63 triliun per Juli 2026, dilansir dari Detik Finance. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengatakan angka tersebut meningkat sebesar 24,76% secara tahunan pada periode yang sama. "Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76% year-on-year dengan nominal sebesar Rp 105,63 triliun," ujar Agusman dalam konferensi pers RDKB Agustus secara online, Senin (7/9/2026).
Agusman juga menjelaskan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Juli 2026 mencapai 4,32%, meningkat dari 4,26% pada bulan sebelumnya.
"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,32%" kata Agusman. Selain itu, Agusman menyampaikan bahwa penyaluran pembiayaan di industri pergadaian pada Juli 2026 tumbuh signifikan sebesar 50,73% year-on-year menjadi Rp 160,78 triliun.
Produk gadai mendominasi pembiayaan dengan nilai Rp 136,39 triliun atau 84,83% dari total pembiayaan pergadaian. OJK juga telah memberikan persetujuan perluasan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia.
"Dengan demikian, saat ini terdapat 5 perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional," ujar Agusman.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow