Satgas PASTI Terima 25.875 Laporan Aktivitas Keuangan Ilegal hingga Juli 2026
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 25.875 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal dari 1 Januari hingga 31 Juli 2026, terdiri dari 22.529 kasus pinjaman online ilegal, 3.170 investasi ilegal, dan 176 gadai ilegal, dilansir dari Detik Finance.
Melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC), tercatat 637.055 laporan masyarakat dari November 2024 hingga Juli 2026, dengan 1.179.881 rekening dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 607.210 rekening telah diblokir untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
IASC bersama instansi terkait memblokir dana sekitar Rp 724,1 miliar dari penipuan transaksi keuangan, dengan Rp 204,3 miliar dikembalikan kepada korban dari rekening pelaku penipuan.
Satgas PASTI mengidentifikasi lima modus penipuan yang umum dilakukan pelaku dengan memanfaatkan teknologi digital dan penyalahgunaan data pribadi.
Modus pertama adalah ancaman dan intimidasi menggunakan data pribadi melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, dan media sosial, disertai teror untuk memaksa korban membayar pinjaman yang tidak pernah dilakukan.
"Tidak jarang pelaku menggunakan kata-kata kasar dan teror berulang agar korban segera melakukan pembayaran atas pinjaman yang tidak pernah dilakukan," ujar Satgas PASTI.
Modus kedua adalah pencairan dana tanpa persetujuan, di mana dana masuk ke rekening masyarakat tanpa pengajuan jelas, lalu korban diminta mengembalikan dana ke rekening tertentu dengan alasan beragam.
"Masyarakat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan laporkan kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang sesuai," tambah Satgas PASTI.
Modus ketiga melibatkan penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi dengan memanfaatkan nama, logo, atau atribut lembaga untuk meminta data pribadi dan akses rahasia seperti OTP, PIN, atau kode verifikasi.
Masyarakat diimbau memastikan informasi dari kanal resmi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang menghubungi tanpa izin.
Modus keempat adalah investasi ilegal, pekerjaan daring berkomisi, dan penipuan transaksi online dengan tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat, serta meminta setoran dana bertahap untuk berbagai alasan.
"Masyarakat perlu mewaspadai setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas, tidak mudah percaya terhadap testimoni yang beredar di media sosial maupun grup percakapan, serta menghentikan transaksi apabila pelaku terus meminta pembayaran tambahan," kata Satgas PASTI.
Modus kelima adalah jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit dengan permintaan biaya di muka dan janji penghapusan utang atau perbaikan kredit.
"Masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang maupun memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan meminta imbalan tertentu. Penawaran semacam ini justru berpotensi menimbulkan kerugian baru serta penyalahgunaan data pribadi," pungkas Satgas PASTI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow