Skema Tadpole Pinjaman Online Dinilai Merugikan Peminjam dan Dibatasi

Smallest Font
Largest Font

Skema tadpole dengan pembebanan cicilan lebih besar di awal periode pinjaman daring dinilai merugikan masyarakat. Pola pembayaran ini dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen yang sedang membutuhkan dana.

Dikutip dari Detik Finance, Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menyoroti besarnya kewajiban peminjam pada fase awal. Menurut Harris, kemudahan akses pinjaman daring wajib diimbangi dengan transparansi serta penawaran produk yang adil.

"Jadi, skema Tadpole itu adalah kewajibannya dari pinjaman itu di awal dibebankan besar sekali, baru kemudian di belakangnya kecil. Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal pinjaman online saja, tetapi persoalan ini adalah persoalan perlindungan konsumen dan integritas dari industri jasa keuangan," tegas Harris dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda turut menilai mekanisme ini tidak adil bagi peminjam. Ketika nasabah diwajibkan membayar cicilan besar di awal, manfaat dana yang diterima menjadi berkurang.

"Skema Tadpole sudah dibatasi oleh OJK karena memang tidak fair terhadap borrower. Borrower ketika meminjam ya sudah pasti karena tidak mempunyai uang di awal. Ketika harus membayar lebih besar di awal, maka yang didapatkan akan relatif lebih sedikit.

Bagi konsumen itu tentu sangat memberatkan ketika dibebankan di awal. Pinjaman daring seharusnya memberikan skema yang adil bagi konsumen," ujar Nailul.

Mekanisme tadpole ini sejatinya dipakai penyelenggara platform untuk meminimalisasi risiko gagal bayar di akhir masa pinjaman. Perusahaan memastikan sebagian besar pokok utang dan beban biaya telah tertutupi lebih cepat.

Sebagai contoh, pinjaman pokok Rp 1 juta dengan bunga Rp 300 ribu menghasilkan total kewajiban Rp 1,3 juta. Pada skema tadpole tiga kali tenor, cicilan pertamanya bisa mencapai Rp 700 ribu, disusul Rp 400 ribu dan Rp 200 ribu.

Nailul berpendapat pembayaran lebih besar di awal seharusnya bersifat opsional bagi konsumen, bukan kewajiban mutlak. Peminjam dapat diberikan pilihan menempatkan dana deposit agar fleksibilitas keuangan tetap terjaga.

Penghentian skema tadpole dinilai tidak akan mengganggu kelangsungan bisnis industri pinjaman daring. Platform dapat kembali menggunakan skema cicilan merata serta meningkatkan akurasi penilaian kelayakan kredit.

"Jika skema Tadpole tidak dipakai, industri pindar kan tidak ada masalah juga dengan skema biasa. Justru saya pribadi melihat ada tekanan ke platform untuk membuat sistem credit scoring yang lebih prudent," katanya.

Selama ini penyelenggara mengandalkan pola pembayaran tersebut demi mengantisipasi risiko kredit macet. Namun, dampak negatifnya justru langsung membebankan tekanan finansial tinggi kepada nasabah sejak pembayaran pertama.

"Selama ini kan platform beranggapan untuk menghindari gagal bayar tinggi, maka Tadpole, justru Tadpole ini bisa membuat borrower harus membayar tinggi di awal," ujarnya.

Selain masalah struktur cicilan, transparansi rinci terkait bunga dan biaya tambahan tanpa hidden cost sangat mendesak diterapkan. Setiap platform wajib mematuhi seluruh batasan biaya yang telah ditetapkan oleh regulator.

Asosiasi Pembiayaan Bersama Indonesia (AFPI) juga diharapkan dapat menyelaraskan seluruh kebijakan dengan regulasi yang ada. Kepentingan perlindungan serta hak pilih konsumen harus menjadi prioritas utama layanan pembiayaan.

"AFPI harus searah dengan regulator. AFPI tentu tidak boleh bertindak melebihi regulator. Namun demikian, konsumen harusnya diberikan informasi yang jelas, kemudian diberikan hak untuk memilih melanjutkan atau tidak dengan skema tersebut," kata Nailul.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed