Mahkamah Konstitusi Izinkan Pencairan Dana Pensiun Sukarela Sekaligus

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam sidang pleno pada Senin (29/6/2026) di Jakarta. Putusan ini menyatakan aturan pencairan dana pensiun peserta sukarela secara bertahap bertentangan dengan UUD 1945.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Norma tersebut harus dikecualikan untuk manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sehingga bisa dibayarkan sekaligus atau berkala.

Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh delapan pekerja dan pensiunan dari PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan PT Unilever Indonesia. Para pemohon menilai aturan pencairan maksimal 20 persen sekaligus merugikan hak konstitusional pekerja yang mengikuti program dana pensiun swasta pelengkap.

Menurut Mahkamah, permohonan para pemohon mengenai Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK sebenarnya telah kehilangan objek karena sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025. Namun, Pasal 164 ayat (1) huruf d dinyatakan turut terdampak demi menjaga konsistensi hukum.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pemaknaan baru ini memberikan hak bagi peserta, janda/duda, atau anak untuk memilih metode pembayaran sesuai kehendak mereka. Aturan pencairan ini tetap wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur dana pensiun.

"Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, maka dalil a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian," tutur Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Zen Mutowali, memaparkan argumennya dalam persidangan perdana yang digelar pada Rabu (24/9/2025). Dia menekankan adanya perbedaan mendasar antara jaminan pensiun publik yang wajib dengan dana pensiun swasta pelengkap.

"Keberlakuan objek Permohonan tersebut merupakan aturan yang memiliki kesamaan substansi dan menyebabkan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Para Pemohon karena Para Pemohon tidak mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum)," ucap Zen Mutowali, Kuasa Hukum Pemohon.

Zen Mutowali menambahkan bahwa pembatasan penarikan dana tersebut mencederai hak kepemilikan individu pekerja. Pihaknya menilai negara tidak boleh membatasi hak atas dana yang sejak awal bersifat sukarela.

"Padahal manfaat pensiun tersebut bersifat tambahan (complement) yang sejak awal kepesertaan merupakan pilihan sukarela para Pemohon sebagai pekerja dan merupakan hak milik para Pemohon sebagai individu warga negara yang tidak boleh dikurangi oleh negara," ujar Zen Mutowali, Kuasa Hukum Pemohon.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed