MK Tangani Gugatan UU Polri dan Pencabutan Uji Masa Jabatan Kapolri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kewenangan pengaturan Satuan Pengamanan (Satpam) oleh Kapolri di Jakarta pada Senin (7/9/2026).
Persidangan perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin tersebut menguji Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri beserta penjelasannya. Pemohon menilai aturan yang meletakkan pengamanan swakarsa dan Badan Usaha di Bidang Jasa Pengamanan (BUJP) di bawah kendali penuh Polri menimbulkan ketimpangan hukum bagi Satpam yang berstatus pekerja swasta.
"Jika dilihat dari frasa di atas maka setiap sendi badan usaha jasa pengamanan swasta di monopoli dan dianulir oleh kepolisian Republik Indonesia, hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian hukum," kata Syamsul.
Syamsul menambahkan bahwa keberadaan frasa pengaturan pengamanan swakarsa sebagai kewenangan Kapolri memicu potensi benturan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta membebankan biaya pelatihan hingga perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada pekerja.
"Hal ini terjadi karena adanya potensi bisnis terselubung yang dipaksa dilegalkan untuk kepentingan karena pengaturan merupakan kewenangan Kapolri," ujarnya.
Merespons permohonan tersebut, Hakim Konstitusi memberikan penasihatan agar pemohon memperjelas kedudukan hukum serta kerugian konstitusional yang dialami.
"Ada yang membedakan permohonan-permohonan sebelumnya dengan permohonan ini. Misal soal dasar pengujian, kemudian alasan pengujian ya supaya jangan nanti masuk kategori ne bis in idem ya pak," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga meminta penjelasan mengenai tuduhan monopoli yang diarahkan kepada kepolisian.
"Bagaimana pemohon menarik hubungan dari penyebutan BUJP dalam penjelasan menjadi kesimpulan bahwa Polri melakukan monopoli atau komersialisasi ini juga perlu dijelaskan," pinta Adies.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menanyakan alternatif regulator jika norma tersebut dibatalkan.
"Apa di pemda saja ditaruh itu seperti Satpol PP, mungkin lebih bagus begitu, kalau di tenaga kerja mungkin secara fungsional kan enggak terhubung fungsi pengamanan dengan dinas tenaga kerja," kata Liliek.
Di sisi lain, MK telah mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi UU Nomor 5 Tahun 2026 mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri, sementara dua kelompok advokat juga meminta MK menolak pengujian formil UU Polri baru. Pencabutan permohonan masa jabatan Kapolri tersebut mendapat tanggapan dari Pemerhati Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan.
"Kita menghormati pencabutan permohonan tersebut. Masa jabatan Kapolri bukan ruang untuk spekulasi, karena pengaturannya harus tunduk pada undang-undang dan kewenangan konstitusional Presiden," ujar anggota Kompolnas periode 2012-2016 Edi Saputra Hasibuan, Selasa (8/9/2026).
Pengaturan mengenai jabatan Kapolri juga mendapat perhatian dari Analis Politik dan Hukum Boni Hargens yang menilai posisi tersebut sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dan merupakan jabatan karier profesional.
"Jabatan Kapolri itu bukan jabatan politis, melainkan jabatan karier yang tunduk pada ketentuan pensiun, bukan masa jabatan tetap seperti pejabat publik yang dipilih," ujar Boni kepada awak media, Selasa (8/9/2026).
Boni menambahkan bahwa UUD 1945 serta UU Polri memberikan kewenangan prerogatif kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
"Lagipula, UUD 1945 tidak memberikan pengaturan rinci soal masa jabatan Kapolri, sehingga DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU berwenang mengaturnya secara bebas," katanya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow