MK Tegaskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Keluar dari Dana Pendidikan
Mahkamah Konstitusi menetapkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis wajib dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN. Ketetapan hukum tersebut memisahkan skema fiskal program prioritas nasional itu dari dana operasional sekolah dan kesejahteraan guru.
Penggabungan alokasi program dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinilai melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Pencampuran beban anggaran tersebut berpotensi mereduksi hak warga negara atas fasilitas pendidikan dasar secara gratis.
Meskipun mekanisme penganggarannya dikoreksi, Mahkamah Konstitusi menegaskan status Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional. Program yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan instrumen negara dalam memenuhi hak asasi warga negara atas pemenuhan pangan dan gizi.
Jaminan atas pemenuhan gizi anak, balita, dan ibu hamil berlandaskan pada Pasal 28B ayat (2) serta Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, skema pembiayaan program tersebut harus ditopang melalui pos anggaran khusus secara terpisah dalam APBN atau APBD.
Penggunaan alokasi dana pendidikan di luar komponen utama operasional dinilai berisiko mengganggu skema pembebasan biaya pendidikan dasar serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Pemerintah diwajibkan menyusun ulang tata kelola anggaran MBG secara transparan tanpa mengurangi alokasi murni sektor pendidikan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow