Muktamar NU Minta Pemerintah Tak Gunakan Dana Pendidikan untuk MBG
Sidang pleno Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026), merekomendasikan pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis mulai tahun 2027.
Rekomendasi dari Komisi Bahtsul Masa'il Qanunniyah tersebut menekankan pelaksanaannya tidak perlu menunggu hingga 2028. Hal ini disampaikan berdasarkan amanat UUD 1945 yang mengharuskan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, yang dinilai belum terealisasi secara maksimal akibat pengalihan dana ke program MBG.
Melalui putusan nomor 40/PUU/2021/2026, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa dana pendidikan tidak boleh dipergunakan untuk program MBG. Forum mendesak agar perumusan kebijakan anggaran mendatang memprioritaskan prinsip kemaslahatan, keadilan, efisiensi, dan efektivitas.
"PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027," ucap pembaca rekomendasi yang terdengar dari pengeras suara luar ruang sidang pleno Gedung Serba Guna Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas.
Juru bicara komisi menambahkan penegasan mengenai tenggat waktu pelaksanaan rekomendasi tersebut.
"Tidak menunggu sampai di 2028," ucap pembaca rekomendasi lagi.
Pihaknya juga menyayangkan belum maksimalnya penyerapan alokasi alokasi dana yang dijamin konstitusi.
"Namun demikian, dalam praktiknya anggaran 20 persen tersebut tidak dijalankan secara maksimal," ucap pembaca rekomendasi.
Selain pembahasan kebijakan publik dan anggaran, forum Bahtsul Masail juga mengkaji berbagai persoalan kontemporer. Komisi Qanunniyah berfokus pada aturan perundang-undangan seperti RUU Perampasan Aset, sementara Komisi Waqi'iyyah dan Maudhu'iyyah membahas komersialisasi data genetika, penggunaan chip Neuralink, hingga hukum mata uang kripto.
"Masail Qanunniyah, masalah terkait ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama isu kontemporer, termasuk RUU Perampasan Aset dan lain sebagainya," kata Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar ke-35 NU Asrorun Niam Sholeh.
Niam melanjutkan penjelasannya mengenai pembagian tugas komisi lainnya dalam forum tersebut.
"Masail Waqi'iyyah, membahas masalah kontemporer dan kontekstual terkait isu keagamaan. Masail Maudhu'iyyah, masalah tematik yang menjadi dasar dalam berorganisasi dan juga manhaj dini," imbuhnya.
Penjelasan mengenai dinamika perdebatan di dalam forum ilmiah pesantren ini dilanjutkan oleh jajaran panitia penyelenggara.
"Nanti kalian bisa lihat di situ bagaimana perdebatan intelektual keagamaan antar para kiai senior, kiai muda, demikian dan seterusnya, termasuk juga tidak hanya dalam perspektif keagamaan, tetapi ilmu-ilmu modern masuk di situ," kata Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU Prof Mohammad Nuh.
Pada Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah, pembahasan awal diprioritaskan pada konsep I’anatun Nadzar untuk meninjau kembali keputusan-keputusan PBNU yang telah ditetapkan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan sosial.
"Sebenarnya konsep I’anatun Nadzar ini sudah dibahas dalam Munas. Hanya saja, dalam forum bahtsul masail muktamar kali ini akan dilakukan penyerapan masukan-masukan dari para muktamirin agar nanti rumusan yang dihasilkan semakin kokoh," kata Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah K.H. Cholil Nafis.
Evaluasi terhadap keputusan organisasi juga dinilai sebagai langkah fleksibel yang terbuka terhadap masukan dan pertimbangan hukum baru.
"Keputusan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya tidak bersifat kaku dan tetap dapat dikaji kembali," kata Musahhih Bahtsul Masail Munas Alim Ulama K.H. Aniq Nawawi.
Rangkaian sidang komisi mencakup Komisi Diniyah Maudlu’iyyah, Waqi’iyyah, Qonuniyyah, Organisasi, Program, dan Rekomendasi. Seluruh hasil pembahasan komisi dibawa ke sidang pleno untuk disahkan menjadi keputusan resmi organisasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow