MSCI Longgarkan Aturan Saham Guna Permudah Konglomerat Masuk Indeks
Morgan Stanley Capital International (MSCI) melonggarkan metodologi penyaringan saham lonjakan harga ekstrem atau extreme price increase (EPI) guna membuka peluang emiten konglomerasi Indonesia masuk ke MSCI Global Standard Index. Kebijakan pelonggaran aturan yang diumumkan pada Jumat, 17 Juli 2026 tersebut akan mulai berlaku pada tinjauan indeks Agustus 2026.
Langkah pelonggaran ini diambil setelah MSCI merilis Market Classification Review 2026 pada Kamis, 24 Juni 2026, yang mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai Emerging Markets. Meski demikian, MSCI sempat menyoroti minimnya transparansi struktur kepemilikan saham serta indikasi praktik perdagangan terkoordinasi yang membatasi penilaian free float oleh investor institusi global.
Perubahan metodologi secara khusus mengecualikan saham kategori EPI dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) sebesar 0,75 atau lebih dari penyaringan. Sementara itu, saham EPI dengan FIF di bawah 0,75 tetap dapat dipertimbangkan masuk indeks asalkan memenuhi syarat ketat, termasuk evaluasi kapitalisasi pasar penuh dibandingkan dengan ambang batas ukuran kapitalisasi pasar.
Investment Specialist KISI Sekuritas, Azharys Hardian, menilai saham dari kelompok konglomerasi besar menjadi pihak yang berpotensi memperoleh manfaat utama dari penyesuaian regulasi baru ini.
"Target utama yang paling diuntungkan dari pelonggaran ini adalah saham-saham dari grup konglomerasi besar. Di awal tahun ini, beberapa saham konglomerasi yang mencatatkan kenaikan harga sangat signifikan sempat gagal masuk indeks karena terganjal oleh status freeze akibat aturan EPI yang lama," ujar Azharys Hardian, Investment Specialist KISI Sekuritas.
Kelonggaran aturan baru ini memberikan kesempatan kedua bagi emiten-emiten tersebut untuk kembali masuk ke dalam radar indeks global yang dibuat oleh Morgan Stanley.
"Kini, emiten-emiten tersebut kembali memiliki peluang kedua untuk masuk ke radar MSCI. Catatan pentingnya adalah peluang ini tetap terbuka selama syarat-syarat fundamental dan kriteria likuiditas lainnya masih terpenuhi dengan baik oleh emiten tersebut," paparnya Azharys Hardian, Investment Specialist KISI Sekuritas.
Azharys juga menekankan bahwa besaran nilai kriteria FIF minimal sebesar 0,75 menjadi faktor krusial karena mencerminkan kestabilan pergerakan harga akibat porsi saham publik yang besar.
"Syarat FIF minimal 0,75 sebenarnya memegang peranan yang cukup krusial. Nilai FIF di atas atau sama dengan 0,75 menandakan bahwa porsi saham publik (free float) yang beredar di pasar sudah sangat besar," pungkas Azharys Hardian, Investment Specialist KISI Sekuritas.
Struktur kepemilikan saham di bursa tanah air yang masih terkonsentrasi di tangan pendiri atau pemegang saham pengendali menjadi tantangan berat bagi emiten Indonesia untuk bersaing memenuhi persyaratan bobot investasi asing tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow