Sidang Pleno Muktamar ke 35 NU Tetapkan Lima Calon Ketum PBNU
Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026). Penetapan ini merupakan bagian dari rangkaian Muktamar ke-35 NU untuk kepengurusan masa bakti 2026–2031.
Hasil perolehan suara terbanyak menempatkan KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) di posisi teratas dengan 472 suara. Selanjutnya disusul KH Zulfa Mustafa dengan 262 suara, KH Abdul Salam dengan 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf dengan 258 suara, dan KH Abdul Ghofar Rozin yang memperoleh 155 suara.
Seluruh berkas nama calon kandidat diserahkan kepada Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar guna mendapatkan izin tertulis. Tahapan tersebut menjadi penentu sebelum berkas diteruskan untuk diputuskan oleh sembilan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang Gus Kikin mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh para pengurus wilayah dan cabang dari seluruh wilayah Indonesia selama forum berlangsung.
"Alhamdulillah ini kita pada puncak kegiatan Muktamar pagi hari ini,dan pertama saya sampaikan terima kasih atas dukungan kepercayaan yang jadi amanah bagi saya, dan ini tampaknya sudah lulus dari apa persyaratan-persyaratan, tinggal menunggu apa yang diputuskan AHWA, ini merupakan Muktamar yang gembira. Tadi ditutup oleh Nusron Wahid kita tetap bergembira, karena Muktamar ini gembira, berkah, berkah alhamdulliah. Ini kebersamaan, NU di posisi manapun diamanahi khidmah untuk masyarakat, umat, ciptakan kemasalahan untuk umat.
Karena itu kira rasakan syukur alhamdulilah 3-4 hari bersama-sama, bekal membangun kepada umat, sekali lagi kita sampaikan terima kasih semuanya PCW PW seluruh indonesia. Ke depan guyub rukun, kebersamaan dapat ridha Allah SWT," kata Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin.
Perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU telah disepakati oleh 73 persen peserta muktamar dalam pemungutan suara Sidang Pleno III pada Ahad (30/8/2026) dini hari. Hasil voting mengubah model pemilihan langsung menjadi sistem penunjukan melalui musyawarah keputusan kiai sepuh di dalam forum AHWA.
Pimpinan Sidang Pleno Prof Muhammad Nuh menyampaikan dari 552 peserta berhak suara yang hadir, sebanyak 401 suara memilih setuju atas usulan perubahan tata cara pemilihan. Sementara 150 suara memilih bertahan pada sistem langsung, dan 1 suara dinyatakan tidak sah.
"Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah," ujar Pimpinan Sidang Pleno Prof Muhammad Nuh.
Perubahan tata tertib memberikan wewenang kepada PWNU, PCNU, dan PCINU untuk mengusulkan lima nama bakal calon sebelum disaring panitia. Nama-nama dengan perolehan tertinggi tidak diadu dalam voting terbuka, melainkan diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapat restu.
"Setelah mendapatkan restu dari Rais 'Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA," terang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Muhammad Nuh.
Penetapan anggota AHWA dilakukan berdasarkan akumulasi suara usulan dari struktur kepengurusan wilayah dan cabang. Sembilan kiai sepuh yang terpilih menjadi anggota AHWA mengemban tugas utama untuk menentukan posisi Rais Aam PBNU.
"Insya-Allah hari Ahad besok semuanya sudah bisa dirampungkan, termasuk kepastian siapa Rais 'Am dan siapa Ketua Umum PBNU yang baru," katanya.
Pengesahan tata tertib secara penuh dirampungkan pada rapat pleno lanjutan tanpa mengubah tenggat waktu pelaksanaan muktamar yang dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow