Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa dakwaan primer jaksa penuntut umum tidak terbukti, namun terdakwa sah meyakinkan melanggar dakwaan subsider secara bersama-sama.
"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Selain hukuman kurungan badan, hakim juga mewajibkan mantan menteri tersebut untuk membayar denda serta uang pengganti dengan ancaman penyitaan aset.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.
Putusan ini selaras dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait besaran kerugian negara. Hakim anggota Mardiantos memaparkan rincian angka kerugian tersebut dalam persidangan.
"Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun)," ujar hakim anggota Mardiantos saat membacakan putusan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Pengadilan menilai hasil penghitungan instansi pengawas tersebut valid karena didasarkan pada metode dokumenter yang membandingkan realisasi pembayaran dengan harga wajar.
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis," kata hakim.
Hubungan sebab akibat antara penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara dinilai telah terbukti secara nyata.
"Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap rebel perhitungan," imbuh hakim.
Metode perhitungan yang diterapkan oleh BPKP mengalikan seluruh unit pengadaan dengan selisih harga resmi dan harga pasar.
"Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter karena dilakukan dengan mengalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan," tutur hakim.
Di luar ruang sidang, jalannya proses hukum ini diwarnai aksi simpatik dari para pendukung berpakaian putih yang membawa bunga mawar kuning sebagai simbol optimisme dan dukungan kekeluargaan, termasuk beberapa tokoh seperti O.C Kaligis, Todung Mulya Lubis, Jajang C Noer, hingga Chatib Basri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow