Saksi Sidang Ungkap Tarif Jabatan Perangkat Desa Pati Capai Ratusan Juta
Sejumlah saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo membeberkan patokan tarif jabatan hingga ratusan juta rupiah di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Saksi Kepala Desa Sidoluhur Sisman menyebut penetapan angka Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa tergolong terlalu mahal dibanding standar kewajaran yang biasanya berada di angka Rp80 juta.
Sisman menceritakan bahwa angka tersebut disepakati dalam pertemuan antar kepala desa dan perihal setoran uang sebenarnya sudah menjadi rahasia umum.
"Sudah sama-sama tahu. Tapi menurut saya juga itu (nominal) ketinggian. Kadang begini, kalau di desa tidak ada bengkoknya kan tidak kuat," kata Sisman, Kepala Desa Sidoluhur.
Sisman melanjutkan keterangannya mengenai patokan nominal yang menurutnya lebih masuk akal bagi para calon pendaftar.
"Harga itu Rp 125-150 juta terlalu tinggi. Ya ada Rp 80 juta (harga tarif perangkat desa yang dianggap wajar)," lanjut Sisman, Kepala Desa Sidoluhur.
Sisman menambahkan bahwa pembicaraan mengenai besaran uang tersebut berlangsung di kediaman Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono.
"Respons saya biasa saja, dari dulu-dulu juga begitu. Sudah sama-sama tahu," ungkap Sisman, Kepala Desa Sidoluhur.
Sementara itu, Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono menjelaskan bahwa dalam pertemuan terpisah, Sudewo sempat menanyakan mekanisme pengisian perangkat desa karena mengaku belum pernah menanganinya.
"Seingat saya saat itu Pak Sudewo bertanya kepada kami, 'Carane piye wong aku durung tau nggawe? (Caranya gimana, saya belum pernah bikin)'," kata Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor.
Sudiyono menyampaikan bahwa tarif lama bervariasi antara Rp85 juta untuk metode ujian Lembar Jawab Komputer (LJK) hingga Rp130 juta untuk metode Computer Assisted Test (CAT), yang kemudian direspons terkejut oleh Sudewo.
"Betul," jawab Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor.
Sudiyono menambahkan gambaran reaksi Sudewo saat mendengar besarnya nominal yang disampaikan para kepala desa.
"Bapak Bupati mengatakan, 'Kok mahal banget?'. Termasuk juga setengah marah mungkin beliau," ujar Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor.
Namun, dalam pembahasan berikutnya di rumah Abdul Suyono, diusulkan tarif baru sebesar Rp125 juta untuk posisi Kasi dan Kaur serta Rp150 juta untuk posisi Sekdes.
"Pak Abdul Suyono memberikan arahan dan punya ide meminta pertimbangan, bagaimana kalau Rp 125 juta untuk jabatan Kasi dan Kaur, lalu Rp 150 juta untuk Sekdes. Di antara delapan orang ini ada yang keberatan, termasuk saya," ungkap Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sudewo melakukan pemerasan untuk 601 formasi perangkat desa dengan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang melalui bantuan operator yang disebut Tim 8, dengan total penerimaan mencapai Rp2,495 miliar.
Selain perkara perangkat desa, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek perkeretaapian DJKA Kemenhub senilai Rp3,87 miliar, sehingga total akumulasi dugaan penerimaan korupsi mencapai Rp6,36 miliar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow