Nadiem Makarim Minta Hakim Memutus Perkara Banding Berdasarkan Hati Nurani
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadiri sidang banding terakhir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (27/8) menjelang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Nadiem menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan pihak tertentu dan mengharapkan majelis hakim bersikap independen dalam mengambil keputusan perkara tersebut.
"Harapan saya dan pesan saya adalah hukum itu tidak boleh dijadikan alat kekuasaan. Hukum tidak bisa dijadikan alat tekanan. Dan hukum tidak bisa dimanipulasi atau direkayasa untuk mengkriminalisasi seseorang," kata Nadiem Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ia menyinggung situasi masyarakat di berbagai daerah yang sedang menggelar aksi penyampaian aspirasi dan menyuarakan harapan agar seluruh aksi berlangsung secara damai tanpa tindakan kekerasan.
"Saya berdoa dan berharap bahwa demonstrasi, aksi demonstrasi hari ini damai. Saya juga berharap sekali bahwa apa yang mereka suarakan itu didengar. Dan saya tentunya berharap tidak ada kekerasan sama sekali yang terjadi hari ini," ujar Nadiem Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Nadiem menambahkan bahwa upaya hukum yang tengah dilaluinya merupakan langkah untuk memperjuangkan keadilan personal sekaligus perbaikan penegakan hukum secara umum di Indonesia.
"Saya juga berdiri di sini dan berjuang. Berjuang untuk keadilan, bukan hanya untuk diri saya dan keluarga saya, tapi berjuang untuk sistem penegakan hukum kita menjadi lebih baik," kata Nadiem Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ia mengimbau agar keputusan majelis hakim murni didasarkan pada fakta-fakta murni yang muncul selama proses persidangan berlangsung tanpa pengaruh eksternal.
"Saya hanya berharap bahwa hakim bisa benar-benar membuka hati mereka, bahwa mereka murni membuat keputusan berdasarkan hati nurani," ujar Nadiem Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Di samping itu, sidang banding tersebut juga mendengarkan keterangan dari akademisi dan ahli akuntansi forensik Dr. Mohamad Mahsun terkait penentuan angka kerugian keuangan negara.
Mahsun memaparkan bahwa audit kerugian negara wajib mengagungkan prinsip keterujian, konservatif, dan didukung oleh metodologi penentuan yang valid.
"Menurut pendapat saya, di dalam menentukan kerugian negara itu harus didukung dengan metodologi yang kuat yang bisa diuji ulang oleh pihak-pihak yang mempunyai kompetensi yang cukup dan konservatif," kata Dr. Mohamad Mahsun, Akademisi dan Ahli Akuntansi Forensik.
Ia merinci ada beberapa cara penentuan nilai kerugian, di mana kasus ini mengaplikasikan skema selisih harga yang mewajibkan patokan harga wajar yang objektif.
"Ketika memakai metode ini, harus bisa menentukan harga wajar yang objektif. Prioritasnya ada tiga, pertama harus menggunakan harga pasar, yang kedua menggunakan harga berbasis biaya, dan ada juga menggunakan pendekatan berbasis pendapatan," ujar Dr. Mohamad Mahsun, Akademisi dan Ahli Akuntansi Forensik.
Mahsun menyoroti kelemahan pemilihan metode audit berbasis biaya tanpa alasan metodologis kuat yang berpotensi melonggarkan kekuatan dakwaan di pengadilan.
"Jadi dakwaannya lemah ketika didukung dengan informasi hasil audit yang metodologinya masih lemah," kata Dr. Mohamad Mahsun, Akademisi dan Ahli Akuntansi Forensik.
Sebelumnya dalam persidangan tingkat pertama, mantan Ketua BPK RI periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna menilai audit BPKP dalam proyek Chromebook cacat prosedur, sementara Hakim Anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion yang mengabaikan dakwaan akibat ketiadaan mens rea serta tidak sahnya barang bukti yang diajukan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow