Nasaruddin Umar Mundur dari Menag Demi Bursa Ketum PBNU
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar resmi menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (26/8/2026). Langkah tersebut diambil demi memenuhi regulasi organisasi untuk maju sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Surat pengunduran diri tersebut telah diterima dan disetujui oleh pihak Istana Presiden. Keputusan ini bertepatan dengan persiapan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang dijadwalkan berlangsung mulai Kamis (27/8/2026).
"Pak Nasaruddin Umar mengundurkan diri. Dia sudah menyerahkan suratnya ke istana. Pihak istana sudah menerima dan merestui," kata Sumber kepada Suara.com.
Persyaratan internal organisasi mengharuskan pejabat negara yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU untuk melepas jabatan publiknya. Penegasan ini selaras dengan aturan dalam tata tertib pemilihan fungsionaris PBNU.
"Itu sesuai aturan. Bahwa pejabat negara yang hendak maju sebagai ketua umum PBNU harus mengundurkan diri," kata dia.
Data Majalah Risalah NU edisi khusus muktamar Agustus 2026 mencatat nama Nasaruddin Umar masuk dalam bursa tujuh kandidat utama. Peta kekuatan calon terbagi ke dalam tiga kelompok utama, yakni poros struktural, poros pesantren tradisional, dan poros regenerasi.
Pengamat organisasi Mukti Ali menilai pemberlakukan aturan terkait rangkap jabatan dan iddah politik dapat merubah konfigurasi persaingan antar calon. Regulasi tersebut membatasi figur yang sedang menjabat di pemerintahan maupun partai politik dalam satu tahun terakhir.
"Mudah-mudahan Kiai Imam Jazuli bisa menjadi figur titik temu. Karakternya mampu menyatukan kekuatan dan paling diterima semua kalangan," kata Mukti Ali dalam keterangan tertulis, Senin (24/8).
Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Jombang juga berencana membahas wacana pengetatan larangan rangkap jabatan bagi posisi Katib Aam dan Sekretaris Jenderal. Anggota Steering Committee Muktamar ke-35 NU Rumadi Ahmad mengonfirmasi keberadaan draf usulan perubahan aturan kelembagaan tersebut.
Di sisi lain, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa pelaksanaan Muktamar ke-35 NU tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang berlaku saat ini.
"Kalau nanti di dalam muktamar ini ada keputusan untuk membuat perubahan-perubahan di dalam AD/ART maka itu akan berlaku untuk Muktamar berikutnya, maksud saya yang ke-36," kata Gus Yahya.
Proses pemilihan Ketua Umum PBNU nantinya diatur melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara langsung oleh peserta muktamar setelah mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow