OJK Awasi Khusus Delapan Perusahaan Pinjaman Online Bermasalah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan delapan penyelenggara pinjaman daring atau pinjol dalam status pengawasan khusus akibat kendala permodalan dan tingginya tingkat risiko kredit macet per April 2026. Langkah pengawasan ketat ini diambil regulator guna menegakkan kepatuhan industri serta memperkuat perlindungan bagi para konsumen jasa keuangan di Indonesia. Berdasarkan data OJK hingga April 2026, akumulasi outstanding pembiayaan pinjol tumbuh 26,11 persen secara tahunan hingga mencapai Rp102,07 triliun dengan rasio kredit macet (TWP90) berada di posisi 4,62 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman memberikan penjelasan tertulis terkait situasi industri tersebut.
"Saat ini terdapat delapan penyelenggara pindar yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, dengan faktor utama antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya TWP90," ungkap Agusman. Menurut laporan finansial per April 2026, tercatat ada 14 dari 94 penyelenggara pinjol yang belum mampu memenuhi batas kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
"TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara," kata Agusman. Sektor pendanaan industri ini masih didominasi oleh pemberi dana perbankan konvensional senilai Rp66,25 triliun, sedangkan pemberi dana perorangan mencatatkan angka sebesar Rp3,33 triliun.
"Sumber pendanaan industri pindar ke depan akan semakin beragam, baik dari lender individu maupun institusi. Sejalan dengan penguatan peran lender profesional, penyelenggara juga berpotensi memperluas basis pendanaan dari lender institusi guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pendanaan di industri pindar," kata Agusman. Selain sektor pinjol, OJK mengonfirmasi adanya penambahan jumlah entitas bermasalah yang dipantau pada sektor perasuransian dan dana pensiun dengan masing-masing delapan lembaga dalam pengawasan khusus. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan.
"Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis atau peserta," ujar Ogi.
Hingga saat ini, seluruh penyelenggara pinjol yang belum memenuhi standar telah menyerahkan rencana aksi perbaikan modal melalui skema suntikan dana pemegang saham maupun merger.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow