OJK Blokir Rp723,7 Miliar Dana Korban Penipuan dan Bekukan Ratusan Ribu Rekening
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir dana korban penipuan senilai Rp723,7 miliar dan membekukan lebih dari 600 ribu rekening yang diduga terkait penipuan hingga Juli 2026, sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan sejak 1 Januari hingga 23 Juli 2026, OJK telah melaksanakan 3.228 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 11,3 juta peserta di seluruh Indonesia.
Selain kegiatan tatap muka, OJK juga menerbitkan 227 konten edukasi digital yang telah ditonton sekitar 2,1 juta kali. Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) telah menggelar 33.869 kegiatan dengan jangkauan 129 juta peserta di 415 kabupaten/kota, sekitar 80,74 persen wilayah Indonesia.
Dalam perlindungan konsumen, OJK menerima 383.124 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen hingga 13 Juli 2026, termasuk 57.366 pengaduan. Pengaduan terbanyak berasal dari sektor teknologi finansial sebanyak 25.443 laporan, diikuti perbankan 18.578 laporan, perusahaan pembiayaan 11.418 laporan, asuransi 1.039 laporan, serta pasar modal dan jasa keuangan lainnya 888 laporan.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, OJK menjatuhkan 80 peringatan tertulis kepada 59 pelaku usaha, enam instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda kepada 15 pelaku usaha. Sebanyak 137 pelaku usaha telah mengganti kerugian konsumen senilai Rp73,36 miliar, US$32.500, dan SGD88,74.
Di sektor market conduct, OJK memberikan 48 sanksi administratif dan 24 sanksi denda senilai Rp7,58 miliar. Denda sebesar Rp570 juta juga dijatuhkan kepada pelaku yang tidak menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025.
Satgas PASTI menghentikan operasional 951 pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, 27 pegadaian ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya hingga 30 Juli 2026. OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal.
Sejak beroperasi November 2024 hingga akhir Juli 2026, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima 636.014 laporan pengaduan, memverifikasi 1.176.571 rekening, dan memblokir 604.923 rekening. Dana korban yang diamankan mencapai Rp723,7 miliar, dengan Rp204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Pada Juli 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan PT Econex Venture Indonesia yang diduga menawarkan investasi dengan skema mirip multi-level marketing, serta Snapboost yang menawarkan skema click-to-earn dengan janji keuntungan harian dan bonus perekrutan anggota.
OJK juga memanggil manajemen PT Creditful Finance Indonesia dan PT Creditfast Digital Indonesia pada 23 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran penagihan di Purworejo, Jawa Tengah. Proses pendalaman masih berlangsung dan kemungkinan tindakan pengawasan atau penegakan ketentuan jika ditemukan pelanggaran.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow