OJK Cabut Izin Usaha 12 BPR Hingga Agustus 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Penutupan belasan lembaga keuangan tersebut dilakukan setelah terbitnya keputusan dari anggota Dewan Komisioner OJK akibat kondisi perbankan yang tidak sehat dan kekurangan modal, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kasus terbaru mencatat penutupan PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, terhitung mulai 19 Agustus 2026. Bank tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Agustus 2025 karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bernilai negatif 2,98 persen serta memiliki Cash Ratio rata-rata tiga bulan terakhir sebesar 3,59 persen.
Karena tidak berhasil melakukan penyehatan modal dalam jangka waktu yang diberikan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK memindahkan status bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 5 Agustus 2026. Pengurus dan pemegang saham dinilai gagal memenuhi kriteria pemulihan yang dipersyaratkan regulators.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi dalam keterangan tertulis.
Keputusan penanganan tersebut kemudian diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tertanggal 13 Agustus 2026. LPS memutuskan untuk melakukan likuidasi serta mengajukan permohonan pencabutan izin usaha secara resmi kepada OJK. Seluruh operasional dan kantor BPR tersebut kini ditutup total untuk umum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow