LPS Siapkan Skema Pengembalian Dana Nasabah BPR Ditutup

Smallest Font
Largest Font

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pengembalian simpanan nasabah dari 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga September 2026 akan diproses paling lambat lima hari setelah pembentukan tim likuidasi, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa proses pencairan dana tersebut mencakup saldo simpanan beserta bunganya hingga batas maksimal penjaminan sebesar Rp2 miliar.

"Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu 5 hari saja. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp 2 miliar, itu akan dikembalikan," ujar Anggito saat ditemui dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Kendala pemutakhiran data perbankan masih menjadi hambatan utama dalam proses pencairan simpanan nasabah secara cepat. Sebagai langkah evaluasi, LPS merencanakan pembentukan sistem pendataan terintegrasi guna memantau kondisi BPR secara aktual.

"Makanya kami akan membuat yang namanya adalah itu dalam undang-undang, di membuatkan core system, supaya datanya real time. Jadi pada waktu resolusi, tidak ada lagi perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang mutakhir. Minimal pergerakannya itu kami mengetahui melalui core system yang akan kita buat," katanya.

Mengenai simpanan nasabah yang bernilai di atas Rp2 miliar, mekanisme pengembaliannya bergantung pada penjualan aset dan penagihan pinjaman bank yang dilikuidasi.

"Tapi di atas itu kan ada, itu pengembaliannya tergantung kepada recovery-nya. Kan dia punya aset, dia punya pinjaman. Kalau itu kita jual laku ya kita kembalikan, bayar, bayar, bayar," katanya.

LPS juga mengonfirmasi bahwa kepastian penutupan BPR lainnya akan bergantung pada langkah penataan yang dijalankan oleh regulator perbankan.

"Nah kami yang bagian yang likuidasi. Jumlahnya berapa tergantung pada OJK. Sekarang sedang dilakukan program dalam 1 tahun, 2 tahun ke depan," katanya.

Sepanjang Januari hingga September 2026, OJK mencabut izin usaha 12 BPR dan satu BPRS karena masalah permodalan. Tindakan terbaru dilakukan terhadap PT BPRS Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sejak 1 September 2026 akibat rasio modal yang berada pada tingkat negatif 7,56 persen serta mendapat peringkat kesehatan komposit 5 secara berturut-turut.

"Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis pengumuman dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (2/9/2026).

Pengurus BPRS Gaido Indonesia gagal memenuhi persyaratan penyehatan modal dan likuiditas hingga LPS menetapkan langkah likuidasi lewat Keputusan ADK LPS Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026. Selanjutnya, OJK meminta seluruh nasabah BPRS Gaido Indonesia tetap tenang karena dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai regulasi yang berlaku.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed