OJK Mendalami Pemblokiran Rekening Nasabah Bank Mandiri di Pati

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti polemik penundaan transaksi dan pemblokiran rekening nasabah Bank Mandiri milik Supriyono, aktivis masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (25/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa tindakan penundaan transaksi memiliki landasan hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Mekanisme penghentian sementara transaksi sektor jasa keuangan tersebut juga diatur secara rinci melalui Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023. Penyedia jasa keuangan wajib menjalankan penundaan paling lama lima hari kerja setelah menerima perintah resmi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan manajemen bank, OJK mengonfirmasi bahwa langkah penanganan rekening nasabah di Pati tersebut dilakukan atas perintah resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.

"OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Pengawas perbankan memastikan akan mengambil langkah pengawasan tegas apabila ditemukan pelanggaran ketentuan. Koordinasi dengan pemangku kepentingan terus berjalan guna menjaga stabilitas sistem perbankan dan perekonomian secara keseluruhan.

"OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening nasabah," ujar Dian.

Di samping proses pengawasan yang berlangsung, OJK mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Regulator menjamin dana simpanan nasabah di perbankan nasional, baik bank BUMN maupun swasta, berada dalam kondisi aman serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Prosedur pengamanan rekening dinilai sangat krusial karena setiap isu perbankan berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan secara luas.

"Kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri perbankan dan jasa keuangan," kata Dian.

OJK menegaskan industri perbankan nasional beroperasi untuk melindungi kepentingan seluruh pihak secara profesional dan adil, sehingga potensi gangguan terhadap kepercayaan masyarakat perlu diwaspadai oleh seluruh pihak.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed