Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Aktifkan Rekening Botok Pati

Smallest Font
Largest Font

Komisi III DPR RI bersama Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri memulihkan akses rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Pemblokiran transaksi yang sempat berlangsung beberapa hari tersebut dipastikan berakhir hari ini setelah melalui proses klarifikasi oleh pihak kepolisian. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa pihaknya menerima keluhan dari masyarakat terkait rekening aktivis asal Pati yang tidak dapat digunakan.

"Intinya rekan-rekan, Komisi III beberapa hari terakhir mendapat masukan dari masyarakat soal adanya rekening aktivis dari Pati, Saudara Botok, yang tidak dapat digunakan. Apakah bahasanya pemblokiran, apakah penundaan transaksi, tetapi rekening tersebut tidak dapat digunakan," kata Habiburokhman saat konferensi pers di DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Ia meminta penanganan perkara ini dituntaskan agar tidak mengganggu aktivitas yang bersangkutan. "Komisi III ya atas nama pimpinan DPR mencermati dan apa namanya kami mengatakan bahwa sebaiknya rekening tersebut agar bisa diakses kembali oleh pemiliknya ya, karena menurut kami ya tidak ada hal ihwal terkait pidana ya masalah tersebut," ucap dia.

Habiburokhman juga menegaskan pentingnya menjamin hak menyampaikan pendapat masyarakat selama berada di jalur hukum. "Nah, untuk itu tadi saya berkoordinasi dengan Kapolda dan Pak Dirut Mandiri, kami diminta untuk segera memulihkan rekening itu agar yang bersangkutan ya Saudara Botok bisa menjalankan aktivitasnya dengan rekening tersebut. Kita tahu namanya menyampaikan pendapat ya selama masih dalam koridor hukum adalah hal yang dijamin di negeri ini," lanjut dia.

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menuturkan tindakan awal penundaan transaksi dilakukan berdasarkan informasi dari unggahan media sosial. "Kami melakukan klarifikasi terhadap sebuah informasi yang bermula dari unggahan media sosial sebagaimana yang terunggah oleh suatu akun di media sosial. Kemudian hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur," ujar Iman. Kepolisian menilai perlindungan hukum diperlukan dalam aktivitas pengumpulan dana publik.

"Karena di dalam hal pengumpulan donasi, tentunya ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur agar baik itu donatur maupun penerima donasi memperoleh perlindungan hukum oleh negara," imbuh dia.

Iman memastikan proses klarifikasi rampung sebelum batas waktu lima hari kerja sehingga kewenangan pengaktifan diserahkan kembali ke pihak perbankan. "Sehingga untuk selanjutnya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh tersebut, penundaan transaksi sebagaimana yang terjadi, walaupun berdasarkan undang-undang yang mengatur dapat dilakukan 5 hari kerja hari ini belum sampai 5 hari kerja namun demikian kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat, maka selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," jelas dia. Langkah pemeriksaan internal ini dilakukan guna memastikan kerahasiaan data pribadi tidak disalahgunakan pihak tertentu.

"Tentunya kami melakukan upaya-upaya ini dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum," jelas dia.

Iman mengimbau semua pihak agar data donatur tidak dimanfaatkan di luar peruntukannya. "Kemudian yang kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentingan yang lain," sambungnya.

Menanggapi hasil penjelasan kepolisian, Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyatakan kesiapan pihaknya untuk membuka blokir rekening tersebut. "Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," tutur dia.

Habiburokhman memberikan dorongan terakhir agar pemulihan layanan perbankan bagi Supriyono dapat beroperasi penuh pada hari yang sama. "Kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok ya. Karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat, segera maksudnya kalau bisa hari ini, Pak. Hari ini, ya," imbuh Habiburokhman.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed