OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Terkait Pemaksaan Debt Collector
Otoritas Jasa Keuangan memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis (23/7/2026) guna meminta klarifikasi atas kasus dugaan intimidasi petugas penagihan lapangan di Purworejo, Jawa Tengah. Pengawasan ketat dilakukan usai dugaan aksi intimidasi yang dilakukan oleh penagih utang terhadap seorang konsumen di lokasi kejadian viral di masyarakat. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan pihak perusahaan telah memaparkan kronologi awal bahwa fasilitas pinjaman tunai bermasalah dari produk KreditFazz diakses konsumen melalui aplikasi Kredivo.
"Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut," kata Agus dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/7/2026).
Agus menegaskan, penagihan di lapangan memang dijalankan perusahaan pihak ketiga penagihan, tetapi pihak penyelenggara usaha jasa keuangan tetap memegang tanggung jawab penuh atas seluruh pelaksanaan kegiatan penagihan tersebut. "Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," lanjut Agus.
Regulator kemudian mendesak internal kedua perusahaan untuk segera melangsungkan investigasi menyeluruh yang terdokumentasi, mengevaluasi seleksi pihak ketiga, hingga meninjau ulang prosedur operasional penagihan. "Dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya," ungkap Agus.
Proses pendalaman materi serta penelaahan berkas masih terus berlanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan yang terjadi. "OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen," terangnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow