OJK Fasilitasi Pengecekan NIK KTP untuk Antisipasi Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan menyediakan fasilitas pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan guna mendeteksi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan yang dicatut untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin pemiliknya. Pemeriksaan riwayat fasilitas kredit tersebut dapat dilakukan secara daring melalui platform iDebKu maupun secara luring dengan mendatangi kantor OJK terdekat. Untuk pengecekan secara daring, masyarakat perlu mengakses laman idebku.ojk.go.id, memilih menu pendaftaran, mengunggah dokumen pendukung, dan menyetujui pernyataan kebenaran data.
Pemohon akan menerima nomor pendaftaran melalui surat elektronik setelah pengajuan dikirimkan, lalu status permohonan dapat dipantau langsung melalui sistem.
Proses verifikasi data dalam platform iDebKu memerlukan waktu paling lambat satu hari kerja hingga rincian informasi kredit ditampilkan. Masyarakat Warga Negara Indonesia yang memilih pemeriksaan langsung di kantor OJK wajib membawa KTP, sedangkan Warga Negara Asing dipersyaratkan membawa paspor dan melampirkan surat kuasa jika diwakilkan.
OJK meminta pemilik identitas segera menyampaikan laporan resmi apabila menemukan pencatatan fasilitas kredit yang tidak pernah diajukan. Laporan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut dapat disalurkan melalui Call Center OJK 081-157-157-157 atau surat elektronik resmi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow