OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Kasus Debt Collector

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin, 8 Juni 2026, guna meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran berupa kekerasan yang dilakukan oleh oknum tenaga penagihan kredit kendaraan di Kota Serang, Banten.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) demi memastikan kepatuhan regulasi dan perlindungan konsumen. OJK mendesak TAFS melakukan evaluasi total terhadap mekanisme penagihan, termasuk mengkaji ulang kemitraan dengan pihak ketiga agar proses kerja berjalan profesional dan sesuai aturan.

Selain perintah evaluasi, perusahaan pembiayaan tersebut diwajibkan menyerahkan dokumen pengawasan, melakukan pemeriksaan internal, memperkuat supervisi, serta mengelola komunikasi publik secara bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat. OJK juga menegaskan akan memantau ketat perkembangan kasus ini dan siap menjatuhkan sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran.

"OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS. Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," tulis OJK dalam keterangan resmi yang dilansir dari CNBC Indonesia.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, membenarkan bahwa klarifikasi awal telah meminta perusahaan memperhatikan sejumlah aspek penting. Langkah korektif internal harus segera diambil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek," ujar Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com melalui GridOto.

Agus Firmansyah menambahkan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan memegang tanggung jawab penuh atas tindakan penagihan, termasuk yang didelegasikan kepada pihak ketiga. Proses penagihan dilarang keras menggunakan unsur paksaan atau tindakan yang merugikan hak konsumen.

"OJK mengingatkan kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen," kata Agus Firmansyah.

Di sisi lain, regulator turut mengingatkan nasabah untuk tetap memenuhi kewajiban kontrak, seperti membayar cicilan tepat waktu dan tidak memindahtangankan objek agunan tanpa izin tertulis dari perusahaan leasing. Kelalaian konsumen dalam perjanjian ini dapat memicu tindakan penagihan dan penyelesaian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed