Polisi Gagalkan Penarikan Paksa Mobil oleh Leasing di Tol Pekanbaru
Personel Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Riau menyelamatkan seorang pengemudi mobil bernama Tony Dismanto Marpaung (35) yang dikepung sekelompok debt collector di area Gerbang Tol Muara Fajar, Pekanbaru, Sabtu (12/9/2026) pukul 17.50 WIB.
Insiden tersebut bermula saat kendaraan Daihatsu Sigra berpelat nomor BM 1656 AB dihentikan secara sepihak oleh sejumlah orang yang mengaku berasal dari pihak leasing Capella. Aksi pengadangan tersebut sempat memicu keributan dan kemacetan di pintu masuk tol.
Melihat situasi yang tidak kondusif, pihak Sentra Komunikasi Tol Permai segera menghubungi kepolisian. Tiga personel PJR yang terdiri dari Aiptu Jansen Sihombing, Aipda Ismet, dan Bripda Ihcsan langsung dikerahkan ke lokasi untuk menetralkan keadaan.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati pengemudi dalam kondisi terdesak dan terintimidasi. Untuk mengantisipasi bentrok fisik, petugas mengamankan pengemudi beserta kendaraannya lalu mengevakuasinya ke Polsek Rumbai.
Kasat PJR Ditlantas Polda Riau AKBP Eko Baskara mengonfirmasi tindakan penyelamatan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan.
"Benar, personel PJR menerima informasi dari Senkom Tol terkait adanya keributan di sekitar Gerbang Tol Muara Fajar. Setelah menerima informasi, personel langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata AKBP Eko Baskara.
Tindakan cepat petugas PJR di lapangan berfokus pada keselamatan pengemudi dan pemulihan kelancaran arus lalu lintas yang sempat terganggu.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengapresiasi respons cepat jajarannya dalam menangani potensi gangguan keamanan tersebut.
"Kami mengapresiasi respons cepat personel PJR. Kehadiran polisi harus mampu memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Sinergi dan komunikasi dengan pihak Senkom Tol akan terus kita tingkatkan agar informasi cepat ditindaklanjuti sebelum masalah berkembang lebih besar," jelas Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
Jeki mengimbau masyarakat untuk tidak menghadapi sendiri aksi intimidasi atau upaya penarikan kendaraan secara paksa di jalanan.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami ancaman atau tindakan yang membuat tidak aman. Jangan menghadapi sendiri. Kepolisian akan hadir memberikan perlindungan dan memastikan setiap persoalan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum," tegas Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
Seluruh proses penanganan hukum dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan penarikan paksa kendaraan ini telah diserahkan sepenuhnya ke Polsek Rumbai.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow