OJK Wajibkan Multifinance Bertanggung Jawab atas Penagihan Debt Collector

Smallest Font
Largest Font

Tingkat rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross industri multifinance mengalami kenaikan ke level 3,06 persen pada Mei 2026. Seiring lonjakan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntut seluruh perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas aksi penagihan utang oleh debt collector pihak ketiga pada Selasa (21/7/2026).

Peningkatan NPF gross tersebut berbanding lurus dengan piutang pembiayaan industri multifinance yang tumbuh 1,71 persen secara tahunan hingga menyentuh Rp513,19 triliun per Mei 2026. Meski NPF gross naik dari posisi 2,57 persen pada Mei 2025, tingkat NPF nett industri masih terjaga di level 0,85 persen dengan gearing ratio 2,14 kali.

Kebijakan pengawasan ketat terhadap tenaga penagih eksternal ini diberlakukan guna membenahi tata kelola bisnis serta meningkatkan standar pelindungan konsumen di sektor pembiayaan nasional. OJK meminta setiap entitas menyempurnakan prosedur operasional standar penagihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di lapangan.

"Perusahaan Pembiayaan tetap bertanggung jawab untuk memastikan penagihan, termasuk oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK.

Langkah penataan internal tersebut dinilai mendesak agar seluruh mekanisme penagihan di lapangan berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku.

"Oleh karena itu, perusahaan terus didorong memperkuat tata kelola, pengawasan terhadap pihak ketiga, serta penyempurnaan prosedur penagihan," jelas Agusman.

Di sisi lain, keberadaan debt collector dinilai tetap memegang peranan krusial sebagai pendukung pengumpulan kredit untuk mengantisipasi risiko likuiditas serta menjaga stabilitas arus kas perusahaan jasa keuangan.

"Bank juga punya debt collector, tidak hanya leasing. Mereka berperan sebagai credit collection support yang sangat vital dalam menjaga stabilitas keuangan. Tentunya menjaga bottom line perusahaan pembiayaan," ujar Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed