Organisasi Wartawan Mengecam Hotman Paris Akibat Intimidasi Verbal

Smallest Font
Largest Font

Sejumlah organisasi wartawan mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dalam konferensi pers kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).

Kecaman tersebut muncul setelah Hotman Paris melontarkan kalimat yang menyerang kapasitas intelektual seorang wartawan saat ditanya mengenai dugaan kriminalisasi di balik kasus korupsi tersebut.

"Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba kalau kau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa?

Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu," kata Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum mantan Jampidsus.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) karena dinilai sangat tidak profesional dan melanggar marwah profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.

"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers no.40 tahun 1999," tulis Retno Pinasti, Ketua Forum Pemred.

Retno Pinasti menambahkan bahwa narasumber memiliki hak penuh untuk tidak menjawab, tetapi tindakan intimidasi verbal di ruang publik tetap tidak dapat dibenarkan.

"Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik," jelas Retno Pinasti, Ketua Forum Pemred.

Selain Forum Pemred, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia turut menyoroti dampak buruk dari pelecehan verbal tersebut terhadap kemerdekaan pers.

"Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai ucapan yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers," kata Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia.

AJI menegaskan bahwa jurnalis bekerja demi kepentingan publik untuk menguji informasi secara kritis, sehingga serangan personal dapat menciptakan efek gentar dalam pemberitaan.

"Respons yang merendahkan kapasitas intelektual jurnalis, seperti mempertanyakan kecerdasannya atau melontarkan penghinaan secara personal, tidak dapat dipandang sebagai bentuk dialog yang sehat. Ucapan semacam itu berpotensi menjadi intimidasi verbal yang menghambat kerja jurnalistik," ujar Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia.

Nany Afrida mengingatkan bahwa narasumber boleh saja menolak menjawab, namun batasannya tidak boleh sampai mempermalukan jurnalis.

"Narasumber tentu memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi pertanyaan yang dianggap keliru, atau menyampaikan keberatan terhadap cara bertanya. Namun, hak tersebut tidak mencakup tindakan menghina, merendahkan, atau mempermalukan jurnalis secara personal," kata Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia.

Lebih lanjut, Nany Afrida menekankan pentingnya menyampaikan perbedaan pendapat antara jurnalis dan narasumber dengan cara yang beradab.

"Perbedaan pendapat antara narasumber dan jurnalis merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut harus disampaikan secara beradab dan saling menghormati, tanpa intimidasi maupun penghinaan personal yang berpotensi menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi," ujar Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) ikut menuntut pertanggungjawaban dari sang advokat atas ucapan arogannya di Kejaksaan Agung.

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Irfan Kamil, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Irfan Kamil menyatakan bahwa tindakan membalas pertanyaan pers dengan penghinaan personal murni merupakan bentuk pelanggaran etika komunikasi.

"Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," ujar Irfan Kamil, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Menurut Irfan Kamil, hubungan profesional antara jurnalis hukum dan para advokat selama ini berjalan baik dan saling menghormati tanpa harus merendahkan satu sama lain.

"Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain," ucap Irfan Kamil, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Kritik tajam juga disampaikan oleh pengurus Iwakum lainnya yang menolak anggapan bahwa tindakan Hotman Paris merupakan sebuah keberhasilan debat.

"Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik," kata Ponco Sulaksono, Sekretaris Jenderal Iwakum.

Ponco Sulaksono juga mengingatkan agar kedekatan dengan lingkaran kekuasaan tidak dijadikan alasan untuk bertindak semena-mena terhadap masyarakat.

"Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat," tegas Ponco Sulaksono, Sekretaris Jenderal Iwakum.

Kecaman senada datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang meminta seluruh pihak memahami fungsi independensi jurnalis di lapangan.

"Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun, yang merendahkan marwah profesi jurnalis," kata Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI.

Herik Kurniawan menjelaskan bahwa jurnalisme televisi dan cetak bekerja terikat oleh Kode Etik Jurnalistik dalam menyajikan informasi yang berimbang.

"Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat," kata Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI.

Kerja jurnalistik yang mengajukan pertanyaan tajam disebut Herik sebagai bagian dari kewajiban profesional untuk menguji kebenaran.

"Tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber, bukan bentuk intimidasi atau mencari masalah. Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides," kata Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI.

Menanggapi gelombang protes dari Forum Pemred, AJI, Iwakum, IJTI, dan PWI, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui akun Instagram resminya pada Senin (20/7/2026).

"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris, sehubungan dengan himbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘lu punya otak enggak sih?’" ucap Hotman Paris Hutapea melalui video media sosialnya.

Hotman Paris berdalih bahwa potongan video yang beredar di media massa tidak menggambarkan kronologi kejadian secara utuh.

"Namun perlu saya jelaskan yang dikutip oleh media hanya bagian akhirnya, tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan begitu,” ucap Hotman Paris Hutapea.

Ia mengaku terpancing emosi lantaran dicecar pertanyaan berulang tentang dugaan adanya agenda tersembunyi dari institusi kejaksaan yang di luar kapasitasnya untuk menjawab.

"Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya, apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan? Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik billing saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak enggak sih?’" tambah Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris menyatakan situasi konferensi pers saat itu berlangsung sangat cepat dan menegangkan sehingga memicu emosinya keluar.

"Maksudnya saya sudah jawab tadi saya tidak tahu, sepertinya saya tidak mungkin untuk menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” jelas Hotman Paris Hutapea.

Kendati demikian, Hotman Paris mengakui bahwa dirinya tetap bersalah melontarkan umpatan tersebut di hadapan publik dan meminta maaf kepada seluruh komunitas pers.

"Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia,” kata Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris menutup klarifikasinya dengan menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga hubungan kemitraan yang baik dengan para jurnalis ke depan.

"Sekali lagi, tidak ada niat apa pun, cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena saya tidak punya kapasitas untuk menjawab, tapi ditanya lagi, ditanya lagi, sehingga saya jadi emosional,” tegas Hotman Paris Hutapea.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed