P2G Sambut Putusan MK soal Anggaran Pendidikan untuk MBG tapi Kecewa dengan Jadwal Pemisahan

Smallest Font
Largest Font

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan konstitusi, namun kecewa karena pemisahan anggaran baru diwajibkan pada APBN 2028.

Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim, menilai pemisahan anggaran MBG seharusnya dimulai lebih awal pada APBN 2027 agar anggaran pendidikan dapat digunakan sesuai ketentuan. Ia menyampaikan kekecewaan karena guru, terutama guru P3K, masih menerima gaji yang tidak manusiawi sementara anggaran pendidikan digunakan untuk MBG.

"Terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah bersikap negarawan gitu ya, mengeluarkan anggaran MBG dari anggaran (kewajiban APBN) 20 persen (untuk) anggaran pendidikan," kata Satriawan Salim, Koordinator Nasional P2G.

"Ini adalah kado yang sangat baik, spesial untuk kami para guru. Kami di sini teman-teman P2G, ada teman-teman guru dari Garut, Banten, Karawang, Reza sebagai pemohon yang pertama anggota kami juga."

Satriawan menegaskan pemerintah harus menerapkan pemisahan anggaran MBG mulai APBN 2027 agar mandat pengeluaran anggaran pendidikan dapat berjalan.

"Kami ada kecewanya juga gitu ya, ada sedihnya juga, karena harus dua tahun gitu, harus di tahun anggaran APBN 2028," ujar Satriawan.

"Kenyataannya guru-guru P3K paruh waktu hari ini mereka digaji sangat tidak manusiawi. Apakah harus menunggu 2 tahun lagi guru-guru kita, guru-guru P3K dan P3K paruh waktu untuk tidak digaji?"

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan beberapa pemohon, dan memutuskan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan harus dilakukan paling lambat pada APBN 2028.

Untuk APBN 2027, MK memutuskan pemerintah tidak wajib membuat alokasi anggaran MBG tersendiri selama anggaran pendidikan tidak berkurang dari 20 persen.

"Menyatakan penjelasan pasal 22 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2025 tentang Anggaran Pendidikan dan Belanja Negara 2026 tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk Anggaran Pendidikan dan Belanja Negara tahun anggaran 2026," kata Ketua MK Suhartoyo.

"Sehingga untuk Anggaran Pendidikan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendidikan dan Belanja Negara tahun anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan."

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed