DPR Minta Kemenkeu Tindak Lanjuti Pemisahan Anggaran MBG

Smallest Font
Largest Font

DPR RI mendesak Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan alokasi dana program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan pada Jumat, 31 Juli 2026 di Jakarta. Langkah teknokratik tersebut dinilai krusial agar pelaksanaan program strategis pemerintah tetap memiliki landasan hukum yang kuat tanpa mengganggu pembiayaan utama sektor pendidikan. Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menegaskan perlunya langkah cepat dari jajaran kementerian terkait untuk merespons ketetapan hukum tersebut.

"Dengan putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan, itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas. Karena ini masalah yang sangat teknokratik," ujar Fikri.

Fikri menambahkan bahwa dukungan terhadap program pemerintah tetap diberikan selama berjalan di atas koridor aturan yang sah. "Program pemerintah yang sangat strategis dan bagus seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda dan lainnya, harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi dan tata kelola yang kuat berbasis hukum dan konstitusi," ujar Fikri.

Sesuai Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan wajib difokuskan pada komponen utama seperti peserta didik, tenaga kependidikan, kurikulum, serta sarana prasarana. Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batasan penggunaan dana pendidikan tersebut dalam persidangan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujar Enny. Penegasan mengenai batasan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis juga disampaikan secara langsung oleh pihak MK. "Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ujar Enny.

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Yayasan Taman Belajar Nusantara dan lima pemohon perseorangan terkait uji materiil UU APBN 2026. Pemerintah dan DPR diberikan tenggat waktu transisi untuk menuntaskan pemisahan anggaran tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan badan menyusun struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG maksud paling lambat dilakukan dalam anggaran pendapatan belanja negara tahun anggaran 2028 atau paling lama tahun paling lama 2 tahun sejak putusan aku diucapkan," ujar Enny.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed