DPR Dukung Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan
DPR RI melalui Komisi X menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis dari pos alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN. Kepastian hukum tersebut dinilai krusial untuk menjaga efektivitas dan integritas dana pendidikan nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menyatakan pemisahan skema anggaran tersebut sangat tepat agar tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat berjalan selaras tanpa mengganggu kebutuhan operasional sekolah.
"MBG merupakan program yang baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas SDM. Namun, pembiayaannya perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak mengurangi alokasi yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan," ucap Lalu pada Jumat (31/7/2026) di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa vonis konstitusi ini menjadi dorongan nyata dalam menjaga hak dasar warga negara terhadap pemenuhan layanan pendidikan yang layak.
"Ini merupakan penguatan terhadap amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa negara wajib menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan membiayai pendidikan dasar," ujarnya.
Menurut Lalu, sektor pendidikan masih menghadapi tantangan besar, seperti peningkatan mutu guru, perbaikan fasilitas sekolah, hingga penyediaan sarana pembelajaran yang inklusif di seluruh daerah.
"Jangan sampai amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan 20 persen hanya terpenuhi secara administratif, tetapi pada praktiknya tidak sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan," katanya.
Sebagai bentuk langkah lanjut, Komisi X DPR RI berkomitmen mengawal implementasi putusan ini pada pembahasan skema APBN mendatang agar klasifikasi alokasi dana pendidikan dibuat lebih tegas.
"Kami berharap putusan ini menjadi momentum memperkuat komitmen pemangku kepentingan menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. Investasi terbaik bagi masa depan Indonesia adalah memastikan setiap anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan," ucap Lalu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 resmi mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materi terhadap UU APBN 2026. MK menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama pendidikan seperti tenaga kependidikan, kurikulum, dan sarana prasarana.
Atas dasar tersebut, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memberlakukan pemisahan anggaran program MBG dari alokasi pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak sidang pengucapan putusan pada Kamis (30/7/2026).
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK dinukil dari salinan putusan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow