Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Pasutri Pemilik WO Marwah di Bandung Barat
Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer Marwah di Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (30/5/2026). Keduanya ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan dana puluhan pasangan calon pengantin yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada Minggu (31/5/2026) setelah melakukan pengejaran ke luar kota. Kedua pelaku yang sempat buron tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di markas Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima puluhan laporan dari para korban yang gagal menikah akibat ulah penyedia jasa pernikahan tersebut. Petugas mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Jawa Barat sebelum akhirnya melakukan penyergapan.
Pihak Humas Polres Metro Jakarta Timur memberikan keterangan resmi mengenai lokasi spesifik penangkapan pasangan suami istri tersebut. Petugas kepolisian melacak pelarian kedua tersangka hingga ke wilayah pedesaan di Kabupaten Bandung Barat.
"Kedua pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat," kata Aipda I Gusti MP selaku Humas Polres Metro Jakarta Timur.
Penangkapan berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan berarti dari kedua tersangka. Polisi langsung membawa pasutri tersebut kembali ke Jakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Total Korban dan Kerugian
Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak penyidik, jumlah masyarakat yang menjadi korban aksi penipuan ini terus bertambah. Pihak kepolisian bahkan telah membuka posko pengaduan untuk mengakomodasi para korban yang terus berdatangan membuat laporan resmi.
Penyidik mencatat total korban yang terdampak mencapai puluhan pasangan dengan kerugian materi yang sangat besar. Sebagian besar dari korban tersebut terpaksa menelan kekecewaan mendalam karena momentum sakral pernikahan mereka gagal total.
Berikut adalah rincian data terkini mengenai dampak penipuan Wedding Organizer Marwah yang dirilis oleh pihak kepolisian:
- Total calon pengantin terdampak: 58 pasangan
- Jumlah korban yang telah terdata resmi: 24 korban
- Total kerugian sementara: Rp2.658.885.000 (sekitar Rp2,6 miliar)
Kondisi riil yang dialami oleh para korban di lapangan bervariasi. Menurut data investigasi Polres Metro Jakarta Timur, mayoritas korban sama sekali tidak bisa melaksanakan acara pernikahan mereka akibat dana yang dibawa kabur.
Untuk mempermudah pemetaan dampak dari kasus ini, kepolisian mengelompokkan statistik kondisi para korban ke dalam data terstruktur.
| Kategori Kondisi Korban | Jumlah Pasangan | Keterangan Fasilitas |
|---|---|---|
| Melangsungkan Pernikahan | 2 pasangan | Tidak sesuai perjanjian |
| Gagal / Belum Melaksanakan Acara | 56 pasangan | – |
Landasan Hukum Kasus
Dilansir dari Kompas, proses hukum terhadap pemilik Wedding Organizer Marwah ini dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti penunjang seperti kuitansi pembayaran dan kontrak kerja sama.
Atas perbuatan memalsukan janji layanan pernikahan dan melarikan uang konsumen, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jeratan hukum ini disesuaikan dengan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Pihak berwajib menerapkan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan terhadap pasangan suami istri tersebut. Penyidik Polres Metro Jakarta Timur kini fokus melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow