Wanita di Singapura Dipenjara Usai Palsukan Bukti Transfer Restoran

Smallest Font
Largest Font

Seorang wanita warga negara Filipina berusia 33 tahun dijatuhi hukuman penjara di Singapura setelah terbukti memalsukan bukti transfer aplikasi PayNow untuk menipu restoran sebanyak 59 kali, sebagaimana dilansir dari Detik Food.

Aksi penipuan yang dilakukan pelaku menyebabkan total kerugian mencapai 9.000 dolar Singapura atau sekitar Rp125,4 juta. Pelaku melancarkan aksinya dengan mentransfer uang ke rekening pribadinya terlebih dahulu melalui PayNow, lalu menyunting tangkapan layar tersebut hingga menyerupai bukti pembayaran ke rekening restoran.

Berdasarkan laporan Shin Min Daily News, penipuan pertama dilakukan pada restoran makanan laut populer sejak Mei 2022 hingga Agustus 2023. Pelaku melancarkan aksinya sebanyak 35 kali pada tempat tersebut dan mengembat makanan bernilai lebih dari 3.000 dolar Singapura atau setara Rp41,8 juta.

Aksi kriminal tersebut berlanjut pada kurun waktu 15 Juni 2024 hingga 28 Mei 2025 di restoran lain. Pada lokasi kedua, pelaku mengulangi metode penyuntingan bukti transfer yang sama sebanyak 24 kali dengan total kerugian mencapai lebih dari 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp83,6 juta.

Atas perbuatannya, wanita tersebut menghadapi tujuh dakwaan yang meliputi penipuan, pencurian, penggelapan, serta penghilangan barang bukti. Pengadilan mencatat pelaku mengakui empat dakwaan di antaranya, sementara sisa dakwaan lain menjadi pertimbangan majelis hakim.

Hakim pada awalnya menjatuhkan vonis vonis hukuman penjara selama 21 bulan dan 8 minggu. Namun, pengacara tersangka mengajukan banding yang berhasil menguraikan pertimbangan hukum terkait tuduhan penipuan, sehingga hukuman berkurang menjadi 11 bulan dan 8 minggu penjara.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed