Pejabat Eselon II Pemkot Banda Aceh Ditangkap Polisi Syariah
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh atas dugaan hubungan sesama jenis pada Rabu sore, 11 Agustus 2026.
Pejabat dari lingkungan Inspektorat Kota Banda Aceh tersebut diamankan di kantornya bersama seorang pria non-ASN yang diduga sebagai pasangannya. Penangkapan dilakukan setelah muncul laporan internal dari instansi terkait yang disertai bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) tersembunyi dari ruang kerja pejabat tersebut.
Kedua pria yang ditangkap tersebut kini masih diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh polisi syariah. Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan seluruh proses hukum kepada lembaga yang berwenang dan memastikan penanganan kasus berjalan tanpa pandang bulu.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap pejabat tersebut saat menghadiri pembagian bendera di depan Masjid Raya Baiturrahman pada Jumat, 14 Agustus 2026.
"Benar tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Kasatpol PP," kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, Jumat (14/8/2026).
Illiza yang baru kembali dari luar daerah menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan internal Inspektorat dan penanganan kepegawaian ASN akan mengikuti mekanisme kelembagaan yang melibatkan Sekretaris Daerah.
"Saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Namun, saya juga belum tahu karena semuanya masih berproses," kata Illiza.
Pemerintah kota menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan yang berlaku secara transparan terhadap siapa saja yang terbukti melanggar.
"Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemeriksaan hukum yang berlaku," jelas Illiza.
Mengenai kepastian sanksi, pemerintah daerah masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh serta alat bukti resmi yang dikumpulkan oleh Satpol PP dan WH.
"Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak pandang bulu. Kita berproses sesuai dengan hasil pemeriksaan hukum yang berlaku," ujarnya.
Proses pendalaman saat ini fokus pada penentuan apakah perkara tersebut tergolong pelanggaran syariat Islam atau diproses melalui mekanisme hukum lainnya.
"Intinya, dalam penegakan hukum tidak boleh tumpang tindih. Saat ini masih dalam proses dan pendalaman oleh pihak Satpol PP dan WH," katanya.
Pemerintah Kota Banda Aceh masih menunggu laporan lengkap mengenai sangkaan pasal serta status hukum akhir bagi pihak yang diamankan.
"Prosesnya semua sedang berjalan. Saya juga belum tahu sejauh mana," katanya.
Hingga saat ini, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh belum merilis keterangan resmi terkait identitas lengkap pejabat, kronologi mendalam, maupun pasal syariat yang disangkakan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow