Satpol PP Banda Aceh Tetapkan Kepala Inspektorat FD Tersangka Liwath
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menetapkan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) dan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta berinisial AM (22) sebagai tersangka kasus hubungan sesama jenis pada Selasa (18/8/2026). Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah regu polisi syariah melakukan penggerebekan di ruang kerja FD pada Rabu (12/8/2026) sore pascamendapat laporan warga terkait kehadiran orang asing di luar jam kerja. Dalam penindakan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kasur lipat dan alat oral dari dalam ruangan kantor. Pihak penyidik menyimpulkan penanganan perkara telah memenuhi unsur pelanggaran syariat Islam berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan para saksi.
"Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan, dilansir detikSumut, Selasa (18/8/2026).
Guna menunjang kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku langsung menjalani tindakan penahanan resmi di bawah pengawasan Satpol PP-WH Banda Aceh. "FD dan AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Pihak berwenang bersama kepolisian syariah menegaskan bahwa penetapan tersangka didasari oleh bukti-bukti material yang diamankan langsung dari lokasi kejadian. "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua-duanya berdasarkan alat bukti dan saksi yang kita temukan," kata Rizal kepada wartawan, Selasa (18/8).
Rizal menambahkan bahwa barang bukti fisik di ruang kerja FD menjadi bagian utama dari pembuktian perkara ini. "Salah satunya alat bukti yaitu kasur lipat dan lainnya," ucapnya. Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas terkait status kepegawaian pejabat bersangkutan. Kepala BKPSDM Banda Aceh Emila Sovayana mengonfirmasi bahwa FD resmi diberhentikan sementara dari jabatannya karena terindikasi melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat bagi aparatur sipil negara.
"Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya," ujar Emila.
Untuk kepentingan pendalaman perkara sesuai aturan hukum yang berlaku, kedua tersangka kini ditempatkan di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banda Aceh selagi penyidikan berjalan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow