Pemko Banda Aceh Proses Hukum Pejabat Terkait Dugaan Zina Sesama Jenis
Pemerintah Kota Banda Aceh masih memproses sanksi dan penanganan hukum terhadap seorang pejabat Eselon II yang ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) atas dugaan hubungan sesama jenis pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi administrasi maupun pemecatan ASN berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta mekanisme sistem kepegawaian yang berlaku.
Penangkapan terhadap oknum pejabat yang diduga berasal dari lingkungan Inspektorat Banda Aceh tersebut dilakukan bersama seorang pria non-ASN yang diduga pasangannya, menyusul laporan internal instansi pada Rabu sore, 11 Agustus 2026.
"Nah itu kan proses hukum, terbukti itu sejauh mana, waktu penangkapan bagaimana, kan semuanya akan ada berita acara, penyidikan, alat bukti," kata Illiza, Jumat, 14 Agustus 2026.
Proses pemeriksaan mendalam saat ini masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan menyusun berita acara pemeriksaan resmi.
"Ya seluruhnya. Bukan ASN," ujarnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan belum dapat menentukan bentuk sanksi karena pengawasan kepegawaian memiliki prosedur ketat.
"Nah itu kalau masalah kepegawaian kan bukan di saya. Kan sama semuanya, lembaga itu kan punya sistem," katanya.
Prosedur penilaian hasil pemeriksaan akan menentukan status pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.
"Jadi saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya, termasuk pemindahan kepegawaian itu BKPSDM," ujarnya.
Lembaga penilai kelak yang merumuskan tindak lanjut, baik jalur hukum syariat maupun pembinaan intern.
"Apakah sifatnya dia memang masuk dalam ranah hukum untuk diproses hukum secara syar'i misalnya, atau misalnya dia harus mendapatkan pembinaan, prosesnya semua sedang berproses," kata Illiza.
Mengenai spekulasi kondisi kesehatan pihak yang ditangkap, Pemko Banda Aceh menolak memberikan tanggapan spekulatif.
"Kalau persoalan pembuktian itu kan sebetulnya memang kita tidak boleh terbuka. Posisi itu kan sudah ada yang menentukan," ujarnya.
Hingga saat ini, Satpol PP dan WH Banda Aceh belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai rincian kronologi maupun identitas lengkap dari pihak yang diamankan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow