Kepala Inspektorat Banda Aceh Dicopot Setelah Ditetapkan Tersangka Hubungan Sesama Jenis

Smallest Font
Largest Font

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) dicopot sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan hubungan sesama jenis. Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan keputusan ini setelah FD menjalani pemeriksaan oleh penyidik ASN di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan bahwa FD diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2.114-8-2026.

"Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya," ujar Emila dalam konferensi pers di kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).

Emila menjelaskan FD dijerat dengan dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 dan juga Qanun Hukum Jinayat Aceh yang menegakkan syariat Islam. Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal telah menunjuk pelaksana harian kepala Inspektorat sebagai pengganti sementara FD yang tengah menjalani proses hukum.

"Untuk proses pemeriksaan pelanggaran disiplin ini, wali kota telah memerintahkan kami membentuk tim yang akan diketuai oleh Sekda Banda Aceh," tambah Emila. Emila menegaskan Pemko Banda Aceh menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan keputusan terkait status kepegawaian FD akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk penetapan kepegawaian selanjutnya tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyelidik lebih lanjut," ungkapnya. Sebelumnya, Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengungkapkan FD ditangkap bersama seorang pria berinisial AM (22), mahasiswa perguruan tinggi swasta, di ruang kerja Inspektorat pada Rabu (12/8/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah laporan warga tentang adanya pria asing yang masuk ke kantor setelah jam kerja. Petugas menemukan FD dan AM bersama sejumlah barang bukti, termasuk kasur lipat.

"Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Rizal.

Kasus ini masih dalam penyidikan dan proses hukum akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed