Pemerintah Batasi Kriteria Penerima PPh Final UMKM Melalui PP Terbaru
Pemerintah resmi memperketat kriteria penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 pada Sabtu, 30 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan insentif tepat sasaran bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Berdasarkan salinan digital regulasi tersebut, revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022 ini membatasi wajib pajak badan yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Fasilitas ini kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, koperasi, serta perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Melalui aturan baru ini, pemerintah mengecualikan badan usaha berbentuk CV dan PT dari skema PPh Final 0,5 persen. Selain itu, perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus penyedia jasa sejenis pekerjaan bebas juga tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Pemerintah turut menyisipkan Pasal 20A yang mempertegas integritas sistem perpajakan nasional. Dalam pasal tersebut, pengeluaran untuk suap, gratifikasi, atau pemberian lain kepada pejabat publik, termasuk pejabat asing, dinyatakan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
"Pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto" bunyi Pasal 20A dalam dokumen tersebut.
Aturan ini juga merinci daftar pekerjaan bebas yang pendapatannya tidak dikenai PPh Final pada Pasal 56 ayat (4). Sektor yang dikecualikan meliputi tenaga ahli seperti pengacara dan dokter, pekerja seni termasuk pembuat konten atau influencer, olahragawan, pengajar, pengarang, hingga agen asuransi.
Perubahan substansial lain terletak pada Pasal 58, di mana penentuan batas omzet Rp4,8 miliar kini menggunakan pendekatan substansi ekonomi dengan menggabungkan peredaran bruto usaha dan pekerjaan bebas. Bagi pasangan suami-istri yang melakukan pemisahan harta atau memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, perhitungan omzet ditentukan berdasarkan penggabungan nilai peredaran bruto keduanya.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari pelaku industri yang menilai regulasi tersebut memberikan kejelasan regulasi bagi para wajib pajak. Ketentuan transisi pada Pasal II juga memastikan pemegang surat keterangan yang memenuhi syarat masih bisa memanfaatkan fasilitas ini.
"Pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto" kata Pino Siddharta, Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultasi Pajak Indonesia (IKPI).
Penegasan mengenai biaya fiskal tersebut dinilai sebagai instrumen krusial dalam memperkuat transparansi keuangan di Indonesia. Aturan baru ini diproyeksikan akan mendorong akuntabilitas pelaporan pajak badan usaha secara nasional.
"PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan salah satu regulasi penting dalam perjalanan reformasi perpajakan Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memperkuat integritas perpajakan melalui penegasan bahwa suap dan gratifikasi tidak dapat" ujar Pino Siddharta.
Penerapan seluruh ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 ini mulai diberlakukan secara penuh bagi seluruh wajib pajak yang memenuhi kriteria pada tahun pajak berjalan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow