Serikat Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 7-9 Persen Tahun 2027

Smallest Font
Largest Font

Serikat buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7-9%, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disebut alfa, dilansir dari Detik Finance.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkirakan inflasi sekitar 3% dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,2-5,3%. Berdasarkan formula yang berlaku, kenaikan upah minimum diusulkan berkisar antara 7,5% hingga 8,5%.

"Buruh akan mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang kami usulkan dari buruh setidak-tidaknya dari KSPI dan KSP-PB adalah 0,5 sampai 0,9," ujar Said di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Said, penghitungan kenaikan upah minimum menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Pemerintah menetapkan rentang alfa antara 0,5 sampai 0,9.

"Kalau diambil rata-rata (pertumbuhan ekonomi) 5,2% atau 5,3%, ditambah inflasi 3 sekian persen, kita udah ketemu kira-kira 8,4% atau 8,5%. Dikalikan 0,9 (alfa). Maka bisa diperkirakan kenaikan upah minimum 2027 itu berkisar 7,5% sampai dengan 8,5%," jelasnya.

Said menegaskan usulan tersebut masih perkiraan dan menunggu data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan yang menjadi dasar penghitungan upah minimum.

"Tentu menunggu laporan resmi BPS tentang inflasi dan pertumbuhan ekonominya, dihitung bukan tahun kalender tapi tahun takwim. September 2025 sampai Oktober 2026. Berarti menunggu BPS. Kan kita belum tahu September dan Oktober berapa inflasi dan pertumbuhan ekonominya," jelas Said.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyoroti kesenjangan upah minimum antardaerah yang semakin melebar, misalnya upah minimum di Cirebon sekitar Rp 2,8 juta, sementara di Kota Bekasi mencapai Rp 5,9 juta.

"Selisihnya sudah 100% lebih, misal Cirebon Rp 2,8 juta, di kota Bekasi sudah Rp 5,9 juta, ini sudah termasuk ekstrem. Maka secara prinsip KSPN sedang meminta reformasi aturan upah minimum melalui UU Ketenagakerjaan yang baru yang sedang proses dibahas di DPR," kata Ristadi dihubungi detikcom.

Ristadi mengusulkan agar pekerja pada sektor industri sejenis memiliki upah minimum yang sama di seluruh Indonesia untuk menciptakan keadilan dan persaingan sehat bagi pengusaha.

Jika sistem pengupahan tahun depan masih menggunakan formula saat ini, KSPN mengusulkan kenaikan upah minimum tidak disamaratakan, dengan kategori sebagai berikut:

1. Upah Minimum di atas Rp 4,5 juta naik sekitar 7%.

2. Upah Minimum Rp 3,5 juta sampai Rp 4,5 juta naik sekitar 8%.

3. Upah Minimum di bawah Rp 3,5 juta belum disebutkan persentasenya secara lengkap.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed