Pemerintah Gratiskan Pengurusan Dokumen Korban Gempa NTT

Smallest Font
Largest Font

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerjunkan tim guna menerbitkan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang hilang akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (26/8/2026).

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Tito saat melaporkan penanganan dampak bencana di wilayah NTT kepada Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pengurusan ulang dokumen kependudukan serta surat berharga milik masyarakat yang rusak atau hilang dipastikan tidak dikenakan biaya.

"Kami sudah hubungi Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid), sertifikat pak, banyak yang hilang. Kami minta juga pak ATR, pak Nusron untuk kirim tim," kata Tito dalam pertemuan tersebut di NTT, pada Rabu (26/8/2026).

Langkah penanganan ini juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga lain untuk membantu penertiban berkas penting warga seperti KTP, KK, hingga STNK.

"Semuanya tanpa bayar, gratis pak," tegasnya.

Terkait pemulihan hunian, pemerintah belum memulai proses pembangunan rumah pengganti karena aktivitas seismik di lokasi bencana masih berlangsung. Proses rekonstruksi fisik baru akan berjalan setelah BMKG menyatakan struktur lempengan bumi di kawasan tersebut sudah stabil.

"Karena kita nggak bisa melakukan pembangunan untuk rumah-rumah itu di masa gempa susulan itu. Sampai pengumuman BMKG bahwa posisi lempengan stabil," jelasnya.

Saat ini koordinasi pendataan tingkat kerugian rumah warga sedang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Ini kami sudah minta kepada seluruh bupati melakukan pendataan rumah sedang, ringan, berat. Karena nanti akan diverifikasi oleh BPS. Pengalaman dari di Aceh supaya lebih cepat BPS-nya nempel. Nempel langsung kepada tim ini sehingga langsung didata, langsung verifikasi," ungkap Tito.

Pemerintah menyiapkan alokasi dana bantuan renovasi rumah rusak terdampak gempa dengan nominal Rp15 juta untuk kategori rusak ringan, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp70 juta untuk rusak berat.

"Setiap rumah pak (Prabowo) dan nanti akan dibayar oleh BNPB yang ringan Rp 15 juta, Rp 30 juta sedang, dan berat Rp 60 juta, sekarang naik jadi Rp 70 juta," kata Tito.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed