Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MK Terkait Jabatan Wamen di BUMN

Smallest Font
Largest Font

Puluhan wakil menteri dalam jajaran kabinet saat ini terpantau masih menduduki posisi rangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Rabu (1/7).

Larangan terhadap praktik ini sebenarnya telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Meski begitu, pemerintah dinilai tidak serta-merta bisa dianggap melanggar hukum karena adanya regulasi masa transisi.

Peneliti Senior Citra Institute Efriza menjelaskan bahwa keputusan dari lembaga peradilan konstitusi tersebut memberikan kelonggaran waktu selama dua tahun untuk proses penyesuaian di lapangan.

"Karena ada tenggat waktu sekitar dua tahun, kita tidak bisa langsung menuding Presiden Prabowo melakukan ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Efriza kepada JPNN.com, Rabu (1/7).

Menurut analisis Citra Institute, pemerintah kemungkinan besar tengah mengkaji regulasi dan dampak politik secara matang sebelum mengeksekusi perombakan jabatan di tubuh perusahaan pelat merah.

"Kalau perubahan dilakukan sekaligus, bisa muncul persepsi pemerintah justru makin memperbanyak orang-orangnya di pemerintahan maupun BUMN," katanya.

Walaupun terdapat masa transisi, Efriza menegaskan bahwa kelonggaran waktu tersebut bukan menjadi pembenaran bagi pemerintah untuk menunda-nunda pelaksanaan aturan hukum baru.

Keterlambatan dalam merespons putusan hukum ini dikhawatirkan akan memicu pandangan negatif dari publik terkait komitmen penegakan aturan di Indonesia.

"Putusan MK seharusnya menjadi pedoman yang mengikat. Jika terus dikesampingkan, konsistensi pemerintah dalam menegakkan standar etika dan hukum akan dipertanyakan," tegasnya.

Ketidakpastian ini berisiko memperlebar jarak antara janji reformasi birokrasi yang digaungkan dengan realitas tata kelola pemerintahan yang berjalan saat ini.

"Kalau terus berlarut, publik bisa menilai hukum diterapkan secara selektif. Itu akan melemahkan legitimasi institusi negara," ucap Efriza.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed