Pemerintah Tingkatkan Standar Keamanan dan Kehalalan Hewan Kurban 2026
Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama Asosiasi Juru Sembelih Halal Solo dan Universitas Gadjah Mada memperketat standardisasi serta pengawasan pemotongan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah pada akhir Mei 2026. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses penyembelihan memenuhi regulasi negara, prinsip kesejahteraan hewan, serta aspek keamanan pangan bagi masyarakat.
Penerapan aturan teknis pra-penyembelihan menjadi fokus utama untuk menghindari kontaminasi pada daging. Berdasarkan regulasi resmi, hewan kurban wajib diistirahatkan minimal tiga jam dan dipuasakan selama 12 jam sebelum disembelih agar saluran pencernaannya bersih, meski pasokan air minum tetap harus disediakan secara konstan.
Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan, Ira Firgorita menjelaskan bahwa pemberian pakan yang berlebihan dapat memicu hewan muntah saat disembelih.
"Kalau itu berisikonya terhadap keamanan pangan. Karena kalau lambung dan ususnya penuh makanan, nanti pada saat disembelih itu (kotorannya) akan mengkontaminasi. Tapi air minum harus tersedia selalu," kata Ira Firgorita dalam Webinar Paman Kece 6 yang diselenggarakan BPOM RI.
Ira Firgorita menambahkan bahwa penyiapan fasilitas penyembelihan yang kondusif juga sangat memengaruhi tingkat stres hewan ternak.
"Ada aturannya, sebelum disembelih itu minimal dia istirahatnya tiga jam," kata Ira Firgorita.
Faktor lingkungan di sekitar lokasi pemotongan pun harus dipisahkan secara fisik demi menjaga higiene sanitasi secara optimal.
"Jadi harusnya tempat penyembelihan tertutup," tambah Ira Firgorita.
Pihak Kementerian Pertanian menegaskan bahwa tata cara pemotongan tidak boleh mengabaikan regulasi baku yang berlaku nasional.
"Pada prinsipnya penyembelihan hewan kurban harus memenuhi aspek kehalalan, kesejahteraan hewan, higiene sanitasi, dan kemudian keamanan pangan," kata Ira Firgorita.
Sementara itu, dari sudut pandang regulasi dan syariat, tata cara penyembelihan yang sah telah disinkronisasikan ke dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 147 Tahun 2022. Petugas di lapangan diwajibkan memahami kriteria fisik hewan yang sah serta indikator kematian yang tepat sebelum melakukan penanganan daging lebih lanjut.
Ketua DPD Juleha Solo, Muhammad Jamuri memaparkan bahwa pemilihan hewan ternak harus memenuhi kualifikasi fisik tertentu sesuai syariat Islam.
"Maksudnya khusus itu ada syarat-syaratnya. Misalnya, dia harus sudah cukup umur, sehat, gemuk, tidak pincang, matanya tidak sakit, tidak buta."
"Kemudian, dia termasuk binatang ternak seperti sapi, kambing, domba ataupun unta dan sejenisnya," ujar Muhammad Jamuri saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (26/5/2026).
Ia menerangkan bahwa keabsahan penyembelihan sangat bergantung pada terputusnya saluran-saluran vital di leher hewan.
"Dua urat ini wajib terputus ketika proses penyembelihan. Kalau pengen sempurna penyembelihan, itu empat yang terputus."
"Jadi jalur makan dan jalur napas tadi dua ditambah jalur jalur darah yang namanya vena jugularis dan arteri karotis. Itu empat ini terputus ketika proses penyembelihan," terang Muhammad Jamuri.
Terkait penanganan setelah penyembelihan, panitia dilarang keras menguliti atau memotong bagian tubuh sebelum hewan dipastikan mati berdasarkan tiga indikator klinis.
"Kalau mengenai menetapkan status kematian hewan, minimal ada tiga hal, ya. Yang pertama dia mati otak, yang kedua mati paru, yang ketiga mati jantung," ujar Muhammad Jamuri.
Penjelasan mengenai tanda mati paru dapat diamati secara langsung melalui ketiadaan gerakan respiratorik pada area perut hewan.
"Mati paru ini dilihat dari gerakan yang ada di perut. Kalau perutnya itu masih kembang kempis berarti belum mati. Maka enggak boleh diseret, dipotong kepalanya, dikuliti, ditusuk jantungnya, enggak boleh," jelas Muhammad Jamuri.
Indikator kematian terakhir ditentukan melalui penghentian total aliran darah yang keluar dari pembuluh darah.
"Kalau pembuluh darahnya ketika proses penyembelihan itu mengucur, kemudian mengecil mengecil mengecil, kemudian menetes. Kalau sudah enggak enggak menetes, berarti jantung udah enggak memompa, artinya jantungnya udah mati," terang Muhammad Jamuri.
Ia mengimbau seluruh panitia agar berkomitmen mendistribusikan produk pangan yang higienis.
"Aman dan sehat dari penyakit, utuh tidak bercampur dengan daging dari jenis lain yang tidak jelas kehalaannya, serta halal proses tata cara penyembelihan dan, zat atau jenis hewannya" ujar Muhammad Jamuri.
Untuk mengawal implementasi standar tersebut di masyarakat, pihak akademisi turut menerjunkan tim pengawas ke lapangan guna memantau pemotongan di luar rumah pemotongan hewan (RPH).
Ketua Jagal Halal UGM, Endy Triyannanto menyatakan bahwa penugasan pengawasan ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari di wilayah Kota Yogyakarta.
"Sebanyak 20 mahasiswa terpilih untuk bertugas sebagai pengawas pemotongan hewan kurban di luar RPH wilayah Kota Yogyakarta pada 26 hingga 29 Mei 2026," kata Endy Triyannanto seperti dilansir ANTARA, Selasa.
Endy Triyannanto menambahkan bahwa pembekalan teknis telah diberikan agar mahasiswa mampu mengidentifikasi kelayakan daging pasca-pemotongan.
"Kegiatan pengawasan teknis dan pembekalan komprehensif ini krusial agar para mahasiswa mampu mengawal proses penyembelihan secara halal sekaligus memastikan penerapan prinsip animal welfare serta pemeriksaan post-mortem berjalan optimal di lapangan," katanya.
Dekan Fapet UGM, Prof Budi Guntoro menegaskan pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam menjaga kualitas pangan yang beredar di masyarakat.
"Melalui sinergi berkelanjutan ini, Fapet UGM berkomitmen memberikan kontribusi jangka panjang dalam meningkatkan standardisasi industri pemotongan hewan kurban yang profesional dan higienis di Indonesia," kata Budi Guntoro.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow