Pemilik SixNine Padel Bandung Didenda Rp100 Juta Akibat Penebangan Pohon
Sanksi denda administrasi sebesar Rp100 juta dan kewajiban menanam 1.000 pohon dijatuhkan kepada pemilik lapangan padel SixNine di Kota Bandung, Jawa Barat. Hukuman tersebut diberikan setelah pengelola terbukti menebang 10 pohon tanpa izin untuk memasang videotron.
Tindakan tegas ini diambil berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemanggilan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Kota Bandung pada Minggu (9/8/2026). Selain membayar denda dan kewajiban menanam seribu pohon, pengelola juga diminta mengganti tanaman pelindung berukuran lima meter di lokasi penebangan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup setelah persoalan penebangan pohon tersebut mencuat.
"Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron," kata Jumhur, Minggu (9/8/2026).
Pemerintah Kota Bandung bersama KLH juga langsung menyegel videotron yang ada di lokasi karena tidak mengantongi izin penyelenggaraan reklame. Penindakan ini turut mengungkap sejumlah pelanggaran kelola lingkungan hidup lainnya yang dilakukan oleh pihak pengelola.
"Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersebut," kata Jumhur mengutip detikcom.
Pemeriksaan lanjutan menemukan bahwa pengelola, yakni PT FPI, tidak menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), gagal menjelaskan sumber air baku serta neraca air, dan menutup saluran drainase umum di bagian belakang gedung.
"Telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung disaksikan oleh KLH terkait videotron karena tidak memiliki ijin penyelenggaraan reklame. Selain pelanggaran tersebut diatas, PPLH KLH juga menemukan adanya pelanggaran lain, Pemilik ijin usaha (PT FPI) tidak taat dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Jumhur.
Atas deretan pelanggaran lingkungan hidup tersebut, KLH dan Pemkot Bandung akan mengenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah serta mengawasi proses pemenuhan seluruh kewajiban tersebut.
"Pelanggaran tersebut diantaranya adalah tidak tersedia IPAL, tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung," ujar Jumhur.
Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa sanksi paksaan pemerintah akan diterapkan untuk memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai aturan.
"Pelanggaran tersebut diantaranya adalah tidak tersedia Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung. Terhadap pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh KLH," kata Jumhur.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow