Pemilik Tanah Diimbau Waspada Mafia Tanah untuk Cegah Sengketa
Pemilik tanah di Indonesia diingatkan untuk mewaspadai keberadaan mafia tanah yang kerap mengklaim lahan orang lain secara ilegal dan menimbulkan sengketa. Hal ini penting untuk mencegah kerugian dan kepemilikan ganda yang meresahkan masyarakat, dilansir dari Detikcom.
Mafia tanah biasanya mengincar lahan yang terlantar dan menggunakan cara-cara ilegal, seperti pemalsuan surat, agar bisa menguasai tanah tersebut. Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan bahwa mafia tanah selalu memperhatikan kondisi fisik tanah sebelum melakukan eksekusi, seperti apakah tanah tersebut dipagar atau ditelantarkan.
"Sebelum dia (mafia tanah) melakukan eksekusi atas tanah tersebut. Yang pertama, dia perhatikan, dia lihat kembali tanah itu secara fisik itu dipagar atau tidak. Yang kedua, ditelantarkan atau tidak," ujar Rizal kepada Detikcom.
Rizal menekankan pentingnya pemilik tanah untuk mendaftarkan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Sertifikat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) sangat penting agar kepemilikan tanah menjadi pasti meski tanah belum dipergunakan.
"Setelah diberikan sertifikat, maka kalau pun tanah tersebut belum dipergunakan, maka unsur bukti surat dan bukti fisiknya itu memenuhi syarat. Sehingga pemilik tanah itu menjadi pasti atas tanah yang dipergunakan," jelas Rizal.
Selain mendaftarkan sertifikat, Rizal juga menyarankan pemilik tanah untuk menguasai fisik lahan dengan membangun pagar sebagai batas yang jelas. Menurutnya, keberadaan batas fisik yang jelas menjadi penghalang bagi mafia tanah untuk mengambil alih lahan.
"Kalau memang kita mau memiliki tanah tersebut secara pasti di kemudian hari, maka selesai melakukan transaksi jual-beli tersebut, pemilik tanah itu langsung membatasi ataupun langsung membuat batasan-batasan fisik di area tanah tersebut," imbuh Rizal.
Cara lain mengamankan tanah adalah dengan memanfaatkan lahan secara produktif, seperti bercocok tanam. Aktivitas ini membuat tanah menjadi bagian produktif dan berguna bagi masyarakat sehingga sulit diambil alih oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Aktivitas bercocok tanam di atas tanah tersebut agar tanah itu menjadi bagian yang produktif dan berguna bagi masyarakat," tutup Rizal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow