Sepak Bola
Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL BPN
Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan tanah belum bersertifikat pertama kali hingga mendapatkan sertifikat hak atas tanah secara gratis dari kantor pertanahan.
Yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat tanah atau dokumen bukti perolehan tanah/alas hak (waris, hibah, atau jual beli)
- Fotokopi SPPT PBB
- Formulir pendaftaran yang telah diisi
- Meterai Rp 10.000
- Bukti pembayaran BPHTB (jika dikenakan)
- Patok atau tanda batas tanah
Perhatian: Meskipun pengurusan dan penerbitan sertifikat di BPN gratis, pemohon tetap dikenakan biaya pra-PTSL (seperti patok, dokumen, dan transportasi) sesuai SKB 3 Menteri dengan batasan batasan kategori wilayah: Jawa & Bali (Rp 150.000); Sumsel, Lampung, Jambi, Bengkulu, Kalsel (Rp 200.000); Papua, Papua Barat, Maluku, Malut, NTT (Rp 450.000), serta kewajiban pajak seperti PPh atau BPHTB jika applicable.
- Pastikan wilayah masuk program PTSL: Pemohon perlu memastikan bidang tanahnya berada di wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
- Mengikuti penyuluhan: BPN akan menggelar penyuluhan di wilayah yang menjadi lokasi PTSL. Pemohon perlu mengikuti kegiatan tersebut untuk mendapatkan informasi mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran.
- Memasang tanda batas: Pemohon wajib memasang patok atau tanda batas tanah. Batas tersebut perlu diketahui dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan dengan bidang tanah pemohon.
- Pengukuran dan pengumpulan dokumen: Petugas kemudian melakukan pengukuran tanah untuk memperoleh data fisik. Pada tahap yang sama dilakukan pengumpulan dan pemeriksaan dokumen kepemilikan sebagai data yuridis.
- Pengumuman data: Data tanah yang telah dikumpulkan akan diumumkan selama 14 hari di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa atau kelurahan untuk memberikan kesempatan masyarakat menyampaikan keberatan.
- Sertifikat diterbitkan: Jika seluruh proses telah selesai dan bidang tanah dinyatakan clear and clean atau tidak memiliki persoalan, sertifikat hak atas tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Follow pdiperjuanganbali.id
Add to preferred sources on Google
Editors Team
Arlo Ganendra
Author
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow