Polda Metro Jaya Geledah BPN Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terkait penyidikan kasus dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Rabu (9/9/2026), dilansir dari Detikcom. Penggeledahan dilakukan di tiga titik lokasi untuk mengumpulkan alat bukti dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memaparkan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang sedang berjalan.

"Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede," kata Kombes Budi Hermanto.

Selain menyasar kantor BPN Kabupaten Bogor, penyidik kepolisian juga menyisir dua lokasi lainnya di wilayah Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojonggede. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti berharga dari hasil penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut.

"Barang bukti yang kita amankan berupa dokumen fisik, kemudian juga ada dokumen elektronik, terus perangkat mesin tik dan komputer, dan barang bukti lainnya," kata Zendrato. Penyidikan perkara mafia tanah ini diketahui telah bergulir sejak Desember 2025 dan menjadi salah satu target penindakan kepolisian pada tahun ini.

"Perlu diketahui, penyidikan kita ini merupakan target operasi mafia tanah 2026. Ini yang terlibat adalah beberapa oknum, baik dalam oknum tim judifikasi, panitia PTSL, kemudian oknum pokmas dari tingkat kelurahan ataupun desa, maupun sampai dengan oknum dari BPN itu sendiri," kata Zendrato. Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan tanggapannya mengenai pencarian dokumen di Kantah Kabupaten Bogor terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen program PTSL 2019 tersebut. "Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi.

Uunk memastikan aktivitas pelayanan pertanahan untuk masyarakat di Kantah Kabupaten Bogor tetap berjalan normal dan mengimbau masyarakat mengurus administrasi secara mandiri.

"Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat," tuturnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed