Pemkab Lombok Tengah Usut Pungli Kawasan Bukit Seger

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menanggapi dugaan pungutan liar terhadap wisatawan di kawasan Bukit Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Nusa Tenggara Barat, yang mendadak viral di media sosial pada Rabu (19/8), sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Praktik pungli tersebut mencuat setelah akun Instagram @faricayo mengunggah video pengalamannya saat diminta membayar parkir sebesar Rp10 ribu dengan karcis retribusi Bau Nyale yang tidak sesuai, serta ditarik biaya tambahan tanpa tarif resmi saat menyeberangi jembatan menuju bukit.

Wakil Bupati Lombok Tengah, M Nursiah, menyesalkan kejadian tersebut karena dinilai dapat mencoreng citra pariwisata daerah. Pemerintah setempat bakal mengutus organisasi perangkat daerah terkait untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional guna memperjelas status kepemilikan lahan.

"Kalau berkaitan dengan status tanah di Seger itu, nanti kami akan tugaskan nanti OPD terkait untuk bertanya kepada BPN untuk kami bahas status lahan untuk dapat disesuaikan manfaat, fungsi, pengelolaan, operasional," kata Nursiah kepada awak media, Rabu (19/8).

Kejelasan status lahan dianggap sebagai langkah vital karena munculnya berbagai klaim kepemilikan tanah di kawasan Bukit Seger yang memicu celah penarikan retribusi ilegal.

"Kalau masyarakat punya ini, anti kami tanya apakah dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau gimana. Intinya, kalau seger itu memang butuh kepastian dari BPN," tegas Nursiah.

Status kepemilikan area tersebut kerap menimbulkan keraguan publik karena sebagian pihak menyebut kawasan itu sebagai tanah adat maupun milik perorangan.

"Apa pun statusnya nanti, kami dapat berkoordinasi dengan apakah perorangan atau berbadan hukum. Ini kan banyak yang mengatakan kalau punyanya si A, si B. Ada yang mengatakan kalau tanah itu tanah Adat Ulayat," imbuh Nursiah.

Ketidakjelasan pengelola resmi di lapangan membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan penindakan secara langsung terhadap kelompok atau oknum yang menarik biaya secara sepihak.

"Soal pungli ini termasuk pengelolaan, yang dilakukan oleh kelompok, perorangan aktivitas parkir dan lain-lain. Itu nanti bisa dipastikan setelah status lahan terang," jelas Nursiah.

Guna menyelesaikan masalah pengelolaan jangka panjang, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri telah mengusulkan penerbitan Hak Penggunaan Lahan atas nama pemerintah daerah.

"Pak Bupati juga pernah menyampaikan ke kami termasuk juga BPN sebelumnya untuk dipastikan statusnya dan ruang menjadi HPL-nya Pemda. Agar pengelolaannya bisa diatur oleh pemerintah," ungkap Nursiah.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed