Pemprov Banten Terapkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Banten menggelar program insentif berupa diskon pokok dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai Selasa, 18 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia sekaligus menyambut ulang tahun Provinsi Banten.
"Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat," kata Gubernur Banten Andra Soni.
Landasan hukum pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026. Pemerintah memberikan tiga skema stimulus utama untuk meringankan beban finansial para pemilik kendaraan.
Skema pertama mencakup pemotongan pokok PKB sebesar 5 persen yang berlangsung sejak 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Insentif ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat guna menjaga tingkat kepatuhan dan menekan angka tunggakan.
Selanjutnya, skema kedua memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan pribadi yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah Banten. Adapun untuk kendaraan atas nama perusahaan yang dimutasi dari luar wilayah Banten, pemotongan pokok pajak yang diberikan mencapai 40 persen dengan masa berlaku hingga 23 Desember 2026.
Pada skema ketiga, Pemprov Banten menghapuskan sanksi denda keterlambatan PKB sepenuhnya mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026. Pembebasan denda ini ditujukan untuk memicu penyelesaian tunggakan lama, menekan populasi kendaraan bermasalah, serta mengoptimalkan pendapatan daerah tahun 2026, termasuk pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
"Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor," kata Andra.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow